Kementerian BUMN Ingin Bulog Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP
Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada dua kategori perusahaan yang didorong untuk melakukan integrasi perpajakan, yaitu perusahaan BUMN besar terutama holding. Kemudian, perusahaan yang diberikan tugas menyalurkan subsidi.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ingin tiga holding BUMN dan Bulog segera melakukan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada dua kategori perusahaan yang didorong untuk melakukan integrasi perpajakan, yaitu perusahaan BUMN besar terutama holding. Kemudian, perusahaan yang diberikan tugas menyalurkan subsidi.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Lucu juga minta uang dari pemerintah tapi tidak terintegrasi kan aneh. Terutama bagi kami semua holding," kata Budi, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (31/1).
Dia menyebutkan, holding BUMN yang akan melakukan integrasi perpajakan tambang, pupuk dan semen, sedangkan perusahaan yang bertugas menyalurkan subsidi yaitu pupuk dan Bulog.
"Tambang, Pupuk, Semen dan BUMN yang mendapat uang dari pemerintah, Pertamina sudah PLN sudah tinggal Bulog," paparnya.
Budi pun telah memanggil Direktur Utama perusahaan BUMN yang belum melakukan integrasi perpajakan dengan Ditjen Pajak. Saat ini, ada enam holding yang sudah terintegrasi perpajaknnya.
"Pak menteri ingin semua holding, tapi stakholder tidak setuju, mungkin tidak mau transparan pajaknya," tandasnya.
Sumber: Liputan6
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
PLN Sudah Integrasikan Data
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengembangkan kerjasama digitalisasi integrasi data perpajakan. Kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepahaman ini sebagai salah satu langkah mewujudkan transparansi perusahaan dan cooperative compliance secara berkelanjutan.
Pada tahap ini, PLN bersama DJP melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses kepada PLN untuk mendapatkan data faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor) dari sistem DJP dan pembentukan SPT Tahunan Badan (proforma).
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, mengatakan sebagai salah satu perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak besar kepada negara, MoU ini menjadi upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT. Sebab, dengan memanfaatkan ketersediaan basis data dan sistem informasi perpajakan yang terdapat pada DJP dan PLN, akan menciptakan transparansi dan meningkatkan kepatuhan (Tax Compliance).
"Integrasi tersebut dapat meminimalkan timbulnya sengketa (dispute) dan menekan biaya kepatuhan Wajib Pajak (Cost Compliance) serta Wajib Pajak lebih fokus menjalankan bisnis prosesnya," kata dia di Kantornya, Jakarta, Jumat (31/1).
Dirinya menambahkan nota kesepahaman ini juga merupakan sebuah langkah strategis dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang lebih terbuka. Pada akhirnya akan menuju kearah yang diharapkan yaitu terciptanya cooperative compliance secara berkelanjutan antara PLN sebagai Wajib Pajak dan DJP (fiskus).
"Integrasi data perpajakan ini diharapkan akan mampu memberikan manfaat bagi PLN dan DJP dapat minimalkan sengketa, menekan biaya kepatuhan wajib pajak, wajib pajak akan fokus menjalankan bisnisnya," tandas dia.
(mdk/did)