Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Aduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat telah menerima 128 aduan atau laporan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia hingga tahun 2023.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan 128 aduan tersebut didapat berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli kasus PETI.
- Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah
- Banyak Oknum Tambang Ilegal, Bahlil Usul Bentuk Ditjen Penegakan Hukum di Kementerian ESDM
- Pemuda Ini Dapat Hadiah Jutaan Rupiah dari Pensiunan Jenderal saat Ikut Lomba Lari Dadakan, ‘Buat Beli Beras, Pak’
- Menteri ESDM Buka Suara soal WN China Garap Tambang Emas Ilegal di Kalbar
Aduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi. Laporan terbanyak diterima dari Provinsi Sumatera Selatan dengan 25 aduan, disusul oleh Provinsi Riau dengan 24 aduan.
Tri mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, individu atau entitas yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin yang sah, atau mereka yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk eksplorasi namun justru melakukan kegiatan produksi, akan dikenakan sanksi yang sama.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Untuk memberantas pertambangan ilegal, Tri menyebut Kementerian ESDM telah menerapkan tiga strategi utama.
Ketiga strategi tersebut adalah digitalisasi sistem perizinan, mendorong formalitas dalam kegiatan pertambangan, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggar.
Digitalisasi Sektor Pertambangan
Tri menjelaskan salah satu cara mendigitalisasi sektor pertambangan adalah dengan menggunakan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara).
Simbara tahap satu sudah berhasil mengintegrasikan proses pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan jual beli batu bara mulai dari produksi hingga distribusi.
Sementara itu, upaya formalisasi dilakukan dengan memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha jasa pertambangan (IUJP0 kepada wilayah pertambangan ilegal yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Untuk memperkuat penegakan hukum, Kementerian ESDM telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum). Direktorat baru ini akan segera menjalankan tugasnya.