Kenaikan Cukai Rokok Bantu Pencapaian Target Cukai Rp 173 T Tahun ini
Pemerintahan Jokowi menaikkan cukai hasil tembakau yang berlaku secara efektif pada 1 Februari 2021. Pemberlakuan kenaikan cukai hasil tembakau tersebut menjadi salah satu sumber penghasilan bagi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Pemerintahan Jokowi menaikkan cukai hasil tembakau yang berlaku secara efektif pada 1 Februari 2021. Pemberlakuan kenaikan cukai hasil tembakau tersebut menjadi salah satu sumber penghasilan bagi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Sarno mengatakan, penerimaan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menaikkan cukai. Adapun target cukai tahun ini adalah Rp173 triliun.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
"Kebijakan cukai harus mampu mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Di mana target penerimaan cukai 2021 sebesar Rp173,78 triliun," ujarnya dalam diskusi daring, Jakarta, Selasa (2/2).
Sarno menjelaskan, di tahun ini kenaikan cukai hasil tembakau rata-rata dikenakan sebesar 12,5 persen. Kenaikan ini lebih rendah dibandingkan dengan kebijakan tahun sebelumnya sebesar 23 persen.
Untuk jenis SKT, ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan. Adapun pertimbangannya dengan melihat keberadaan sektor padat karya dan mengingat masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Virus Corona.
Sementara itu, untuk produk SKM II B dan SPB II B kenaikan diberlakukan lebih tinggi dari pada SKM II A dan SPB II A. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mempersempit gap tarif sebagai sinyal simplikasi.
Cukai Rokok Naik 1 Februari 2021, Menkeu Harap Anak-Anak Tak Lagi Mampu Membeli
Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini berlaku mulai Februari 2021.
Direktorat Jenderal Bea Cukai dan industri diberi waktu untuk melakukan persiapan. Mulai dari pencetakan cukai hingga penyesuaian tarif baru dalam dua bulan ke depan.
"Jajaran Bea Cukai akan membentuk satuan tugas untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif baru ini," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip, Jumat (11/12).
Menkeu menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam penyusunan dan akan segera dirilis.
"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memastikan bahwa proses transisi dari kebijakan CHT yang akan mulai berlaku 1 Februari 2021 akan berjalan tanpa hambatan," kata dia.
Melalui kebijakan ini, harga rokok akan semakin mahal. Di mana affordability indeksnya naik dari 12,2 persen menjadi antara 13,7 persen hingga 14 persen. Dengan demikian, diharapkan prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita hingga masyarakat umum bisa berkurang.
"Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan sebabkan rokok menjadi lebih mahal, sehingga sehingga makin tidak dapat terbeli," kata Menkeu Sri Mulyani.
(mdk/bim)