Kepemilikan Rumah Prajurit jadi Pembahasan di Debat Capres, Begini Aturan Rumah Dinas untuk anggota TNI
Setiap golongan rumah dinas, ditempati anggota TNI sesuai dengan jabatannya.
Setiap golongan rumah dinas, ditempati anggota TNI sesuai dengan jabatannya.
- Kemunculan Prajurit TNI Penerjun Bikin Satu Keluarga Terkejut Keluar Rumah, Tak Disangka Ternyata Nyangkut di Genteng
- Tak Lagi Dipakai, Begini Nasib Rumah Dinas Anggota DPR
- Anggota DPR Tak Dapat Rumah Dinas dan Diganti Tunjangan, Bagaimana dengan Pimpinan Dewan?
- Akhir Peristiwa Penyerangan Rumah Prajurit TNI di Maros, Begini Nasib Para Pelaku
Kepemilikan Rumah Prajurit jadi Pembahasan di Debat Capres, Begini Aturan Rumah Dinas untuk anggota TNI
Begini Aturan Rumah Dinas untuk anggota TNI
Calon Presiden Anies Baswedan pada debat ketiga Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (7/1) malam menyinggung soal kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Anies menyampaikan banyak anggota TNI tidak memiliki rumah dinas.
Kondisi tersebut bagi Anies cukup memprihatinkan sebab hal itu merefleksikan tingkat kesejahteraan para tentara yang menjadi tulang punggung pertahanan wilayah Indonesia.
Di satu sisi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, sekaligus calon presiden nomor urut 02 disebut Anies memiliki lahan ratusan ribu hektar.
"Tidak ada yang perlu dirahasiakan. Bapak (Prabowo Subianto) punya lahan 340.000 hektar, tapi setengah prajurit tidak punya rumah dinas. Itu kekurangan yang harus diperbaiki," kata Anies.
Merujuk Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 13 tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, rumah dinas terdapat tiga golongan.
Setiap golongan rumah dinas, ditempati anggota TNI sesuai dengan jabatannya.
Untuk rumah dinas golongan 1, tipe A-1 diperuntukkan bagi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kepala Staf Umum TNI, Inspektur Jenderal Kemhan, Inspektur Jenderal TNI, Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI, Komandan Komando Pendidikan dan Latihan, atau Pejabat lain yang setingkat.
Rumah dinas golongan 1 tipe A-2, diperuntukkan bagi Direktur Jenderal Kemhan, Asisten Panglima TNI, Asisten Kepala Staf Angkatan, Inspektur Jenderal Angkatan, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Komandan Jenderal Akademi TNI, Pejabat Pejabat eselon I, atau Pejabat lain yang setingkat.
Rumah dinas golongan 1 tipe A-3, diperuntukkan bagi Pejabat yang berpangkat Brigadir Jenderal Laksamana Pertama/Marsekal Pertama, Pejabat eselon II, atau Pejabat lain yang setingkat.
Rumah dinas golongan 1 tipe B, diperuntukkan bagi Pejabat yang berpangkat Kolonel, Pejabat eselon III, atau pejabat lain yang setingkat.
Kemudian, rumah jabatan tipe C, diperuntukkan bagi pejabat yang berpangkat Letnan Kolonel, Mayor, Pejabat eselon IV, atau pejabat lain yang setingkat.
Selanjutnya, rumah jabatan tipe D, diperuntukkan bagi pejabat yang berpangkat Perwira Pertama, atau Pejabat lain yang setingkat; dan rumah jabatan tipe E, diperuntukkan bagi Pejabat yang berpangkat Bintara, atau Pejabat lain yang setingkat.
Sementara rumah dinas golongan 2 tipe A diperuntukkan bagi Anggota yang berpangkat Perwira Tinggi atau Anggota lain yang setingkat.
Rumah dinas tipe B diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Kolonel, atau anggota lain yang setingkat. Rumah dinas tipe C diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Letnan Kolonel, Mayor atau Anggota lain yang setingkat.
Rumah dinas tipe D diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Perwira Pertama atau anggota lain yang setingkat.
Rumah dinas tipe E diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Bintara, Tamtama atau anggota lain yang setingkat.
Status Kepemilikan Rumah Dinas
Rumah dinas golongan 1 dan 2 dapat ditempati oleh anggota TNI sesuai peruntukan jabatannya.
Apabila tidak lagi aktif menjabat, maka anggota atau pejabat TNI tidak lagi dapat menempati rumah tersebut.
Sedangkan untuk rumah golongan 3, dalam Pasal 8 menyebutkan rumah dinas golongan 3 adalah rumah negara yang tidak termasuk Golongan 1 dan Golongan 2 yang dapat dijual kepada penghuninya sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Artinya, rumah dinas tersebut bisa menjadi milik pribadi dengan catatan harus dibeli dari negara.