Ketentuan Baru Naik Pesawat, Anak di Bawah 5 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran nomor 26 tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease. Surat edaran ini salah satunya mengatur mengenai syarat naik pesawat bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan.
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran nomor 26 tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease. Surat edaran ini salah satunya mengatur mengenai syarat naik pesawat bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan.
Pertama, penumpang wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Kapan Balai Yasa Madiun diserahterimakan ke PT Industri Kereta Api? Pada tahun 1981, Balai Yasa Madiun diserah terima dari Perusahan Jawatan Kereta Api (PJKA) ke PT Industri Kereta Api (Persero).
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Bagaimana pemerintah membantu pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Kapan kewenangan penerbangan perintis diambil alih pemerintah pusat? “Sejak ada regulasi itu, kami di provinsi tidak bisa lagi menganggarkan subsidi angkutan udara. Karena tidak ada lagi kewenangannya di kami, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga ketat soal itu,” ungkap Heru kepada Tim Liputan Diskominfo Kaltim.
Kemudian, hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Lalu Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Meski demikian, aturan ini tidak berlaku bagi beberapa kepentingan penerbangan dari dan ke daerah. Persyaratan kesehatan ini, salah satunya tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis.
"Juga tidak berlaku pada Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 (lima) tahun," demikian dikutip Surat Edaran Kementerian Perhubungan, Jakarta, kamis (1/4).
Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancang) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk.
Dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan, dengan tetap menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukan sebagai karantina bagi penumpang yang mendadak mengalami gangguan kesahatan pada saat penerbangan,.
Pemerintah juga mengatur ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Kemudian, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan dapat dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan. Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab."
(mdk/azz)