Ketua Kadin Versi Munaslub Anindya Bakrie Komitmen Sejalan dengan Pemerintah
Keterpilihan Anindya kemudian menuai reaksi keras dari kubu Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin yang masih menjabat hingga 2026.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Anindya Bakrie, berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan jajaran menteri di kabinet pemerintahan. Baik saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun kabinet di masa pemerintahan Prabowo Subianto.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, pria yang akrab disapa Anin ini menyebut Kadin Indonesia merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun ekonomi nasional.
- Kadin Kubu Arsjad Rasjid Tunda Gugat Munaslub Anindya Bakrie ke Pengadilan, Pilih Musyawarah Kekeluargaan
- Jadi Ketum Kadin Versi Munaslub, Anindya Bakrie Pamer Ngantor Pertama Kali di Menara Kadin
- Pernyataan Lengkap Anindya Bakrie Terpilih Jadi Ketua Umum Kadin Lewat Munaslub
- Terpilih Jadi Ketum Kadin Versi Munaslub, Anindya Bakrie Sampaikan Pesan Begini
"Kita sepakat bahwa satu, Kadin berasal dari undang-undang menjadi mitra strategis pemerintah. Jadi artinya selalu bekerjasama untuk memikirkan kebaikan dan kebaikan untuk ekonomi Indonesia," ujar Anin di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (24/9).
Anin pun bersyukur telah bersilaturahmi dengan dua menteri Jokowi di Menara Kadin pada Selasa (24/9) hari ini, yakni Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
"Mudah-mudahan ke depannya makin banyak lagi menteri yang berkenan untuk berdiskusi dengan Kadin, bukan saja untuk pemerintah sekarang, tapi ke depannya," ungkap dia.
Selanjutnya, Anin menyebut bakal terus mengundang para menteri untuk membicarakan seputar ekonomi. Salah satu nama yang masuk jadwal yakni Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
Dia mengaku ingin mendapat gambaran dari Menkes seputar usulan aturan rokok terbaru. Itu termuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
"Memang minggu depan beliau adalah salah satu menteri yang kami ingin juga berkolaborasi. Mudah-mudahan dari situ bisa dapat gambar yang lebih jelas, dan mudah-mudahan juga bisa mengundang beliau ke sini," pungkas Anin.
Sikap Pro Aktif Kadin dengan Pemerintah
Kadin Indonesia ke depan akan lebih intens mendatangkan para menteri untuk berdiskusi dan mencari solusi atas sejumlah tantangan yang akan datang. Anin mengatakan, kehadiran sejumlah menteri juga bentuk pengakuan pemerintah terhadap Kadin versi munaslub.
"Saya merasa alhamdulillah pengakuan pemerintah ke Kadin itu sudah sangat baik. Kadin penting mengerti program pemerintah dan menyelaraskan dengan program pemerintah ke depan," imbuh Anin.
Poin kedua, pemerintah menunjuk Kadin Indonesia sebagai satu-satunya wadah untuk dunia usaha yang tercantum dalam undang-undang. Oleh karenanya, Anin bertekad merangkul seluruh elemen dunia usaha agar bisa berjalan seiring dalam menyukseskan program pemerintah.
"Dalam UU, Kadin itu wadah bagi dunia usaha. Satu UU, Kadin-nya juga hanya satu. Artinya kita harus bisa merangkul teman-teman kita di provinsi, asosiasi, dan teman-teman kita di kepengurusan sebelumnya," pungkas Anin.
Dualisme Kadin
Anindya terpilih sebagai Ketua Umum Kadin dalam Munaslub. Keterpilihan Anindya kemudian menuai reaksi keras dari kubu Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin yang masih menjabat hingga 2026.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, menyampaikan sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada peserta yang hadir dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Ilegal, pada Sabtu (14/9) lalu, di Jakarta.
Dhaniswara menjelaskan, Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan kewenangannya telah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian yang memberikan petunjuk adanya pelanggaran oleh anggota kepengurusan.
Di antaranya Dewan Usaha, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus, beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi, dan ALB berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub.
Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub dan Konvensi ALB yang cacat prosedural, serta surat penolakan terhadap Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.
Dhaniswara mengatakan dari klaim 28 Kadin Provinsi yang disebut hadir dalam Munaslub, ternyata yang datang hanya 13 Kadin Provinsi. Pun dengan klaim 25 ALB yang hadir, namun faktanya hanya 23 yang hadir dari total anggota 124.
“Kami menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi. ALB juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub," kata Dhaniswara dalam konferensi pers Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi Terhadap Munaslub Ilegal, Selasa (17/9).