Ketum Kadin kecewa UU Tapera disahkan pemerintah
Alasannya, UU ini berbenturan dengan program andalan pemerintah yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengaku kecewa dengan adanya pengesahan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Alasannya, UU ini berbenturan dengan program andalan pemerintah yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ketua Kadin Rosan Roeslani mengatakan kebijakan yang digulirkan pemerintah seharusnya dapat menciptakan lapangan kerja dan tidak memberatkan pengusaha.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa perbedaan utama antara rumah kavling dan rumah perumahan? Rumah kavling biasanya memiliki bentuk yang tidak sama seluruhnya. Sementara perumahan adalah hunian berkelompok yang berada di dalam sebuah lingkungan dengan bentuk bangunan yang serupa. Biasanya, perumahan terletak di suatu permukiman atau perkotaan yang dilengkapi sarana dan prasarana.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Di mana tempat terdingin di Bumi berada? Tempat Terdingin di Muka Bumi Secara umum, suhu rata-rata Bumi bervariasi mulai dari minus 25 derajat Celcius sampai 45 derajat Celcius. Sebagai perbandingan, suhu di siang hari di Merkurius bisa mencapai 430 derajat Celcius, sedangkan pada malam hari merosot menjadi minus 180 derajat Celcius. Suhu di tempat ini bisa mencapai minus 98 derajat Celcius.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Siapa pemilik rumah bersejarah di Desa Purwosari? Rumah itu menyimpan banyak cerita pada masa pendudukan Belanda. Rumah sederhana itu berada di lereng Gunung Prau sebelah timur, tepatnya di Desa Purwosari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Tak banyak yang tahu, rumah itu memiliki nilai sejarah yang cukup tinggi. Dulunya, rumah itu pernah menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Kendal. Saat itu pemilik rumah tersebut adalah Raden Mas Ari Sumarmo Sastro Dimulyo.
"Kita sebetulnya terus terang agak kecewa juga, tapi pemerintah mungkin punya pandangan lain. Itu kan jadi beban perusahaan dimana sebenarnya sudah ada di BPJS. Apakah kebijakan ini akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru atau memberatkan. Kalau menurut saya begitu," ujar Rosan di JW Marriot, Jakarta, Selasa (23/2).
Lebih lanjut, kata Rosan, UU tersebut dinilai memberatkan bagi pengusaha. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan pemerintah tersebut.
"Tapi ditanya beban pengusaha berapa dan pekerja berapa ya pasti bebannya ke perusahaan. Harusnya beban itu nanti dikompensasi ke kebijakan lain yang bisa membuat biaya ekonomi tinggi makin turun bisa pajak, ekspor dan sebagainya," pungkas dia.
Sebelumnya, DPR tidak jadi mengagendakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (UU KPK) untuk dilanjutkan. Dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan III tahun sidang 2015-2016, DPR hanya mengagendakan dan menyepakati RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi undang-undang.
"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti Bamus antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, acara paripurna ini adalah pengambilan keputusan terhadap RUU Tapera," kata Wakil Ketua DPR yang menjadi ketua rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).
Ketua Pansus RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi menjelaskan bahwa UU Tapera akan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah jumlahnya puluhan juta. Menurutnya UU tersebut merupakan solusi revolusioner.
"Kebutuhan akan rumah merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yang diamanatkan konstitusi. RUU ini implementasi ideologi bangsa untuk menyejahterakan rakyat Indonesia," ujar Yoseph.
Yoseph juga menjelaskan bahwa UU Tapera akan menjadi payung hukum bagi pemerintah. Hal tersebut guna ada tabungan wajib yang akan dikelola oleh pengelola Tapera.
(mdk/sau)