Khawatir Gaji Tak dibayar, Federasi Pekerja Minta Pemerintah Percepat Revisi UU ASN
Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) Alfonsius Matly mendukung dan meminta Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) segera diselesaikan.
Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) Alfonsius Matly mendukung dan meminta Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) segera diselesaikan.
Agar pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak pekerja pelayanan publik menjadi ASN bisa dipercepat. Lantaran mereka khawatir gajinya tidak dibayar atau dipecat.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Bagaimana PLN mendukung transisi energi di Indonesia? Dalam 2 tahun terakhir, PLN telah menjalankan berbagai upaya transisi energi. Di antaranya adalah membatalkan rencana pembangunan 13,3 Gigawatt (GW) pembangkit batubara, mengganti 1,1 GW pembangkit batubara dengan EBT, serta menetapkan 51,6% penambahan pembangkit berbasis EBT.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendukung Kemandirian Ekonomi Nasional? Nicke Widyawati menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan untuk Kategori Kemandirian Ekonomi yang diberikan kepadanya Menurutnya, kemandirian ekonomi tidak terlepas dari kemandirian energi, karena energi adalah katalis untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara.
"Saya sangat mohon dan saya meminta dari hati yang paling dalam kiranya revisi undang-undang ASN ini jangan terlalu lama lagi, kalau bisa diselesaikan dalam waktu yang dekat. Karena kami honorer ini selalu terbayang, pertama itu kami takut gaji tidak dibayar, dan kedua takut yang lebih parah lagi tuh kami dipecat," kata Alfonsius dalam RDP Panja RUU tentang ASN Komisi II DPR RI, Senin (28/6).
Dia menegaskan bahwa FPPPI telah memperjuangkan sejak tahun 2016 agar Rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara minta segera diselesaikan.
Menurutnya, banyak pekerja pelayanan publik yang masih tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang menggantungkan hidupnya pada Revisi UU tersebut. Dia menjelaskan beberapa proses pengusulan dan pengawalan revisi undang-undang ASN telah mereka ikuti sejak usulan DPR RI melalui badan legislasi DPR hingga tahun 2017.
Namun pada tahun 2018 revisi undang-undang nomor 5 tahun 2014 itu tak kunjung dilanjutkan prosesnya. Kemudian pihaknya mengambil inisiatif rapat dengar pendapat dengan badan legislatif pada tanggal 25 Desember 2019.
Menurutnya, usulan inisiatif itu sudah masuk kembali setelah pemilihan umum dan pelantikan anggota DPR RI periode sekarang dan juga pelantikan presiden terpilih. Hasilnya atas kesepakatan 10 Fraksi Partai politik di DPR RI revisi undang-undang ASN kembali menjadi program legislasi yang disahkan dalam rapat paripurna pada tanggal 2 April 2020.
Namun, revisi UU tersebut tidak kunjung selesai. Menurutnya revisi undang-undang ASN bertujuan untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial bagi ASN termasuk jaminan pensiun bagi ASN yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 D ayat 2 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tentang kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial.
Terutama bagi mereka yang menerima SK sebelum 15 Januari 2014, dengan status kerja sebagai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS atau tenaga kontrak.
"Kiranya Komisi II DPR RI khususnya panitia panja, revisi undang-undang ASN ini kami sudah berjuang dari tahun 2016 dan ini sudah sangat melelahkan. Kami mendukung sepenuhnya revisi undang-undang ASN ini supaya dalam waktu dekat ini kalau bisa atas berkat Tuhan diselesaikan," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Federasi Ungkap Dua Ketakutan Tenaga Honorer dalam Rapat Panja Revisi UU ASN
Harapan Guru Honorer Terhadap Revisi UU ASN
Dukung KASN, Ombudsman Tekankan Pentingnya Lembaga Pengawas ASN
'Kalau Kami Tidak Kompeten Kenapa Dikontrak Berkali-kali oleh Negara?'
6 Rekomendasi Federasi Pekerja Soal Revisi UU ASN