Kinerja Bea Cukai Jateng dan DIY: Serap 19 Ribu Tenaga Kerja Sepanjang 2023
Setidaknya, terbit 20 izin fasilitas kawasan berikat di Jawa Tengah dan DIY.
Setidaknya, terbit 20 izin fasilitas kawasan berikat di Jawa Tengah dan DIY
- Canggih dengan Alat Ini, Warga di Pelosok Desa Jawa Barat Bisa Terpantau Oleh Kapolsek
- Kronologi Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Jaktim
- Kepala Desa di Magetan Ciptakan Alat Pengolah Sampah Canggih tanpa Listrik dan Minim Residu, Begini Cara Kerjanya
- Peragakan Dugaan Kecurangan Aparat Desa Dukung 02, Saksi Kubu Ganjar Malah Bikin Hakim MK Bingung
Kinerja Bea Cukai Jateng dan DIY: Serap 19 Ribu Tenaga Kerja Sepanjang 2023
Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY melaporkan kinerja sepanjang 2023.
Setidaknya, terbit 20 izin fasilitas kawasan berikat di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Pemberian izin fasilitas kepabeanan ini telah memberikan konstribusi positif pada industri dalam negeri berupa penyerapan bahan baku.
Kemudian, perbaikan mata rantai pasok, mendorong ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian, dan penyerapan tenaga kerja.
"Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, selama 2023 Bea Cukai Jateng, DIY telah menerbitkan 20 izin fasilitas kawasan berikat. Sehingga saat ini di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta telah terdapat 290 kawasan berikat,” Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq.
Rofiq menambahkan, jumlah tenaga kerja yang diserap dari penambahan kawasan berikat tersebut diprediksi mencapai sekitar 19.683 orang."Nilai investasi sebesar Rp776 miliar, dan nilai ekspor Rp1,52 triliun," kata Rofiq.
Untuk penyerapan tenaga kerja, tambah Rofiq, pemberian izin kawasan berikat terus diharapkan mampu menciptakan semakin banyak lapangan pekerjaan.
“Baik berupa penyerapan tenaga kerja maupun terbukanya peluang usaha di sekitar perusahaan,” lanjut Rofiq.
Menurut Rofiq, dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan menerima beberapa manfaat.
Antara lain efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan.
Lalu, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil.
Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud ialah perusahaan mendapatkan penangguhan bea masuk, serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) saat melakukan importasi bahan baku, bahan penolong, dan barang modal.
Selain kawasan berikat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY juga telah menerbitkan satu izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di tahun 2023.
Saat ini jumlah perusahaan KITE di wilayah Bea Cukai Jateng DIY sebanyak 43 perusahaan.
“Kinerja positif dari pemberian izin fasilitas kepabeanan selama tahun 2023 akan kami pertahankan dan kami tingkatkan di tahun 2024. Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan dan investasi,” kata Rofiq.