KKP: Tak Ada Kapal Asing Dapat Izin Penangkapan Ikan di Indonesia
Zaini mengatakan, klausul kapal asing tertuang dalam UU Cipta Kerja dan dapat melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sesuai aturan UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia.
Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zaini menegaskan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing di perairan Indonesia dan izin tersebut sepenuhnya untuk nelayan Indonesia.
"Kita pastikan jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeri pun belum ada yang mendapatkan izin operasi penangkapan ikan di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia). Kalaupun ada, berarti ilegal dan akan diproses secara hukum," kata M Zaini dikutip dari Antara, Selasa (18/5).
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) untuk meningkatkan keberlanjutan sumber daya perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) menjamin ketertelusuran sekaligus keberlanjutan sumber daya perikanan, khususnya ikan konsumsi.
-
Apa pesan utama yang disampaikan Kementerian KKP dalam menyambut Hari Ikan Nasional ke-10? “Pesan penting yang ingin disampaikan dalam menyambut Harkanas ke-10 ini adalah pentingnya meningkatkan konsumsi produk perikanan yang berkelanjutan", ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9).
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk para pelaku usaha pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Bagaimana cara Kementerian KKP meningkatkan angka konsumsi ikan masyarakat? Hadirnya Ulammart ini menjadi salah satu upaya kita untuk terus meningkatkan angka konsumsi ikan, tentunya melalui produk olahan UMKM yang semuanya sudah terjamin mutunya," jelas Erwin.
-
Kenapa Menteri Pertanian mendorong percepatan tanam padi di Barito Kuala? Kita dihadapkan El Nino, yaitu kemarau panjang dan dahsyat. Antisipasinya kita dapat percepat tanam menjadi 3 kali tanam setahun. Habis panen langsung tanam dengan menggunakan alsintan. Losses panen dapat berkurang dan produksi dapat ditingkatkan," terangnya.
Zaini mengatakan, klausul kapal asing tertuang dalam UU Cipta Kerja dan dapat melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sesuai aturan UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia.
Sementara berdasarkan PP 27 Tahun 2021, kapal perikanan buatan luar negeri namun berbendera Indonesia akan diberikan izin operasional dengan syarat ketat yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Setelah diverifikasi ulang, saat ini terdapat 447 kapal buatan luar negeri yang ada di Indonesia. Dapat beroperasi lagi dengan syarat di antaranya harus berbendera Indonesia, wajib menggunakan nakhoda dan awal kapal perikanan dalam negeri, menggunakan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan peraturan, mendaratkan ikan hasil tangkapan di dalam negeri dan tidak melakukan transhipment," ujarnya.
Pihaknya juga tengah memfinalisasi guna menyelesaikan peraturan perundang-undangan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Kedua PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Finalisasi tersebut, ujar Zaini, dilakukan setelah adanya rangkaian pembahasan yang terbuka. Pihaknya juga akan menyusun petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman yang lebih detail untuk implementasi di lapangan.
"Peraturan terbaru ini nantinya akan menjadi pedoman dalam kita bekerja serta menjadi acuan bagi masyarakat kelautan dan perikanan. Penyusunannya dilakukan secara terbuka dengan menerima seluas-luasnya masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui konsultasi publik," ujarnya.
Capai Target
Dia berpesan agar seluruh jajaran baik di tingkat pusat maupun unit pelaksana teknis di daerah meningkatkan kinerja untuk mencapai target yang telah ditentukan, utamanya dalam mendukung program Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, antara lain meningkatkan capaian PNBP perikanan tangkap dan kesejahteraan nelayan.
Salah satu upaya yang diwacanakan dalam rangka peningkatan PNBP perikanan tangkap dengan mekanisme pascaproduksi. Pelaku usaha tidak lagi membayar pungutan hasil perikanan di depan saat mengurus perizinan, melainkan setelah ikan hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan perikanan.
"Tentu saja nominalnya pun akan berbeda karena dihitung dari jumlah ikan yang berhasil di tangkap dan didaratkan. Tiap daerah kemungkinan akan berbeda karena harga jual ikannya pun berbeda, tergantung musim dan lokasi," ujarnya.
Dengan adanya mekanisme PNBP pascaproduksi, pengurusan surat izin penangkapan ikan tidak akan dikenakan biaya, serta keuntungan lainnya setiap kapal perikanan dapat memiliki lebih dari satu lokasi penangkapan ikan di WPPNRI yang berbeda.
(mdk/idr)