KKP Tertibkan 12 Rumpon Ilegal di Laut RI, Diduga Milik Filipina
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, sebanyak 12 rumpon ilegal berhasil diamankan 2 Kapal Pengawas Perikanan (KP) yang berbeda.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 12 alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Sulawesi, perbatasan Indonesia-Filipina.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, sebanyak 12 rumpon ilegal berhasil diamankan 2 Kapal Pengawas Perikanan (KP) yang berbeda.
-
Apa pesan utama yang disampaikan Kementerian KKP dalam menyambut Hari Ikan Nasional ke-10? “Pesan penting yang ingin disampaikan dalam menyambut Harkanas ke-10 ini adalah pentingnya meningkatkan konsumsi produk perikanan yang berkelanjutan", ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9).
-
Bagaimana cara Kementerian KKP meningkatkan angka konsumsi ikan masyarakat? Hadirnya Ulammart ini menjadi salah satu upaya kita untuk terus meningkatkan angka konsumsi ikan, tentunya melalui produk olahan UMKM yang semuanya sudah terjamin mutunya," jelas Erwin.
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) untuk meningkatkan keberlanjutan sumber daya perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) menjamin ketertelusuran sekaligus keberlanjutan sumber daya perikanan, khususnya ikan konsumsi.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk para pelaku usaha pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Kenapa Menteri Pertanian mendorong percepatan tanam padi di Barito Kuala? Kita dihadapkan El Nino, yaitu kemarau panjang dan dahsyat. Antisipasinya kita dapat percepat tanam menjadi 3 kali tanam setahun. Habis panen langsung tanam dengan menggunakan alsintan. Losses panen dapat berkurang dan produksi dapat ditingkatkan," terangnya.
"KP Hiu 013 dan KP Hiu 015 telah menertibkan 12 rumpon ilegal yang diduga dimiliki nelayan Filipina di Laut Sulawesi perbatasan Indonesia-Filipina," tutur Agus dikutip keterangannya di Jakarta, Kamis (21/11).
Sebanyak 8 rumpon ditertibkan oleh KP Hiu 013 yang dinakhodai oleh Capt. La Dedi pada Rabu (20/11). Sementara, dihari yang sama KP Hiu 015 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah juga berhasil menertibkan 4 rumpon.
"Rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina," ungkap Agus.
Selanjutnya, 8 rumpon dibawa dan diserahkan dari KP Hiu 013 kepada Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara, dan 4 rumpon dibawa KP Hiu 015 ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.
Bukan Pertama Kali
Hal ini menambah deretan rumpon nelayan Filipina yang telah ditertibkan oleh KKP. Sejak Januari hingga 21 November 2019, sebanyak 116 rumpon ilegal milik nelayan Filipina telah ditertibkan. Selain itu, terdapat 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan selama 2019.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).
Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Filipina disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu akan merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan ditangkap oleh nelayan Filipina.
(mdk/idr)