Kominfo: Obat-obatan dilarang dijual secara online di media sosial
Pelarangan ini menurutnya menjadi salah satu cara dalam melindungi konsumen. Sebab, obat yang dijual secara online belum dibuktikan keasliannya. Selain itu, produk yang berkaitan dengan kesehatan harus dijual dengan ketat.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Semuel Aprijani Pangerapan melarang masyarakat secara bebas menjual produk obat-obatan melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram. Sebab, penjualan obat seharusnya dilakukan dengan izin dari Kementerian Kesehatan atau dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin tersebut yang menjadi penjamin bahwa obat yang dijual benar-benar asli.
"Kalau obat-obatan memang nggak boleh jual (di media sosial)," ungkapnya ketika ditemui dalam diskusi di Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Senin (30/4).
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Apa yang dikatakan Menteri AS tentang Kominfo dalam berita hoaks yang beredar? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina."
-
Bagaimana cara mengetahui kebenaran informasi yang beredar di media sosial? Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Kapan sektor informasi dan komunikasi di Indonesia mulai menunjukkan peningkatan? Ini menunjukkan peningkatan secara bertahap sejak tahun 2014.
Pelarangan ini menurutnya menjadi salah satu cara dalam melindungi konsumen. Sebab, obat yang dijual secara online belum dibuktikan keasliannya. Selain itu, produk yang berkaitan dengan kesehatan harus dijual dengan ketat.
"Nggak bisa menjual produk yang palsu, apalagi produk yang berhubungan dengan kesehatan. Seperti yang lewat BPOM bahwa obat obatan harus ada izin edarnya. Ini bagaimana perlindungan konsumen. Saat dia membeli barang, dia membeli barang yang sesuai dengan keinginannya. Jadi kita mengendalikan content, prodak yang dijual tanpa ada dasar keasliannya," tambahnya.
Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika dan Psikotropika BPOM, Hardaningsih menegaskan bahwa yang dapat menjual obat adalah apotek yang telah bersertifikat. Dengan kata lain, orang perorangan dilarang menjual obat, apalagi lewat media sosial.
"Orang perorangan sebenarnya dilarang menjual secara online karena tidak punya kewenangan. Farmasi itu tertentu distribusinya. Otomatis kalau orang perorangan itu dilarang menjual obat secara online berarti semua yang ada di website yang tidak dalam kewenangannya itu berarti sarana yang ilegal," tegas dia.
"Sepertinya, penjualan melalui blok media sosial akan dilarang. Kemudian untuk komoditinya, obatnya harus punya izin edar, kemudian obat keras harus ada dengan resep dokter," lanjut Hardaningsih.
Apotek yang dapat melakukan penjualan secara online pun haruslah apotek yang sudah ada secara fisik, tidak semata-mata hadir dalam bentuk digital saja. "Sarananya ini adalah bisa apotek atau toko obat yang telah memiliki izin secara offline. Jadi ada fisiknya bukan cuman dunia maya. Fisik memang ada, dan memenuhi standar pelayanan ke farmasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena kita punya pengaturan yang mengatur bahkan dari pabrik produksinya ada apotek dan ada toko obat itu ada semua aturannya," imbuhnya.
Baca juga:
Negara-negara ASEAN harus fokus ciptakan startup decacorn
Menkominfo klaim Indonesia paling tegas tindak Facebook
Kaji aturan hoaks, Pemerintah kirim tim ke Malaysia dan Jerman
Kemkominfo layangkan SP kedua untuk Facebook
Komisi I DPR minta Menkominfo kaji ulang aturan 1 NIK 3 sim card