Komisi II DPR: UU ASN Tidak Berpihak pada Cita-Cita Nasional
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP Syamsurizal mengatakan, Undang-undang negara nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara secara filosofis, sosiologis dan yuridis ternyata memiliki banyak persoalan yang menjauhkan negara dari tujuan hukumnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP Syamsurizal mengatakan, Undang-undang negara nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara secara filosofis, sosiologis dan yuridis ternyata memiliki banyak persoalan yang menjauhkan negara dari tujuan hukumnya.
"Undang-undang ASN ternyata tidak berpihak kepada cita-cita nasional yang tertuang didalam pembukaan undang-undang dasar negara Republik tahun 1945, yang menjadi tujuan dari negara hukum itu sendiri," kata Syamsurizal dalam Raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB, Senin (18/1).
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Apa tugas Arsul Sani di Komisi II? Tugas Arsul di Komisi II untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terkait agenda revisi undang-undang dan pemilu.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
Menurutnya muatan rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN berdasarkan aturan hukum tidak hanya memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban. Namun untuk mencapai tujuan nasional, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurutnya, dalam perspektif hak asasi manusia setiap manusia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dihargai dan diperlakukan secara adil dalam kehidupan mereka. Karena manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki Hak asasi yang harus dihormati oleh siapa saja sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 28 di undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang Adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," jelasnya.
Oleh karena itu dalam salah satu usulan terkait perubahan UU ASN, anggota Komisi II DPR meminta Pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer. Baik tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan.
"Secara terus-menerus serta diangkat berdasarkan surat keputusan wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batas usia pensiun," ujarnya.
Kemudian, Komisi II DPR meminta agar diberikan hak atas jaminan pensiun kepada PPPK. Mengingat beban kerja PPPK yang sama dengan PNS, maka dalam rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang ASN juga dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak PPPK dengan hak PNS yakni hak atas gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan perlindungan.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dinilai Tak Punya Kepentingan Kuat, KASN Diusulkan Dibubarkan
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pilkada, Bawaslu Laporkan 1.000 Kasus ke KASN
Bawaslu Catat 64 ASN di Sumbar Langgar Netralitas saat Pilgub
Nasib Pegawai 10 Lembaga Negara Nonstruktural yang Dibubarkan Jokowi
HUT ke 49 KORPRI, Tjahjo Kumolo Berharap ASN Makin Profesional
Bawaslu Jabar Banyak Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN