Konsep Pembangunan IKN Nusantara: Kota HIjau, Pintar dan Spons
Hadi menjelaskan sebagai kota hutan, IKN didominasi 70 persen ruang terbuka hijau dan 30 persen sisanya merupakan bangunan.
Hadi menjelaskan sebagai kota hutan, IKN didominasi 70 persen ruang terbuka hijau dan 30 persen sisanya merupakan bangunan.
Konsep Pembangunan IKN Nusantara: Kota HIjau, Pintar dan Spons
Konsep Pembangunan IKN Nusantara: Kota HIjau, Pintar dan Spons
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan perpaduan dan keselarasan kegiatan perkotaan yakni sebagai kota pintar, hijau dan spons.
"IKN ini adalah perpaduan dan keselarasan antara tiga skema yakni IKN menjadi kota pintar (smart city), IKN menjadi kota hutan (forest city), dan IKN menjadi kota spons (sponge city)," ujar Hadi dikutip dari Antara, Selasa (12/9).
- Renggut Korban Jiwa, Jembatan Kaca Geong Banyumas Dibangun Tanpa Uji Kelayakan
- Potret Jalan Raya Puncak Bogor Zaman Dulu, Masih Tanah & Hutan Hanya Dilalui Delman
- Bukti Sukses di Usia Belia, Intip Deretan Potret Rumah Putri Isnari di Kampung dengan Nuansa Emas
- Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan IKN Nusantara Bakal Didanai APBN
Hadi menjelaskan sebagai kota hutan, IKN didominasi 70 persen ruang terbuka hijau dan 30 persen sisanya merupakan bangunan.
Sebagai kota pintar, IKN menggunakan energi baru terbarukan sebagai sumber energi. Sedangkan sebagai kota spons, IKN akan mengelola sumber daya air secara berkelanjutan.
"IKN sebagai kota spons yakni bagaimana kita bisa mengelola sumber daya air sebagai sumber daya yang berkelanjutan sehingga ketika menghadapi musim kemarau kita juga bisa menggunakan dan manfaat air tersebut," tutur Hadi.
Hadi berharap perencanaan yang dilakukan di Nusantara ini dapat diimplementasikan juga di daerah-daerah lainnya di Indonesia, termasuk Jakarta.
"Inilah keinginan kita semua untuk Jakarta ini bisa menjadi kota yang bersih tanpa adanya polusi," katanya.
Dia juga berharap adanya solusi yang bisa menciptakan Jakarta menjadi kota yang bersih.
Salah satunya bisa melalui konsep Transit Oriented Development (TOD), dan merealisasikan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen dari total luas Kota Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang prinsip dasar pengembangan kawasan dalam IKN didasarkan pada delapan prinsip pembangunan IKN yang mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan.
Perencanaan IKN dijalin dengan konsep berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, lingkungan terbangun, dan sistem sosial secara harmonis.
Selain itu, prinsip dasar pengembangan IKN juga menjaga kemungkinan buruknya dampak urbanisasi.
Termasuk cuaca ekstrem yang dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana, seperti banjir dan kekurangan air baku.
Oleh karena itu, prinsip dasar pengembangan Kawasan IKN akan memadukan tiga konsep kegiatan perkotaan, yaitu IKN sebagai kota hutan atau forest city, kota spons atau sponge city, dan kota cerdas atau smart city.
Pengembangan Kawasan IKN dan ketiga konsep perkotaan tidak dapat dilepaskan dari kota-kota mitra di sekitar IKN lainnya dan tidak akan berhasil tanpa dukungan kota-kota di sekitarnya.
Dengan demikian, penerapan IKN sebagai kota hutan, kota spons, dan kota cerdas harus mengedepankan kerja sama yang harmonis dengan kota-kota mitra di sekitarnya.
merdeka.com