5.825 KK Terancam Kena Dampak Pembangunan Waduk Cibeet dan Cijurey
Pemkab Bogor mengaku hanya bertugas mendata. Sementara pengalihan warga terdampak ataupun lokasi dan jalan yang terimbas itu kewenangannya Pemprov Jabar.
Nilai proyek tersebut Rp8,9 Triliun.
5.825 KK Terancam Kena Dampak Pembangunan Waduk Cibeet dan Cijurey
Pembangunan Waduk Cibeet dan Cijurey di Kabupaten Bogor, memerlukan lahan yang tidak sedikit. Dampaknya akan ada 5.825 Kepala Keluarga (KK) tergusur demi memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
Waduk Cibeet akan dibangun di atas lahan yang meliputi Kecamatan Cariu dan Tanjungsari. Sedikitnya 5.697 KK yang berada di Desa Bantarkuning, Cariu, Cibatutiga, Cikutamahi, Karyamekar dan Mekarwangi, Kecamatan Cariu harus direlokasi. Sementara di Kecamatan Tanjungsari, hanya terkena dampak di Desa Antajaya dan Tanjungrasa.
Proyek Bendungan Cijurey, itu akan berdampak kepada sebanyak 127 KK yang tersebar di Desa Karyamekar Kecamatan Cariu, kemudian di Desa Sukadamai dan Sukaharja Kecamatan Sukamakmur serta Desa Selawangi di Kecamatan Tanjungsari.
Proyek pembangunan dua waduk tersebut telah memasuki tahap lelang pekerjaan (tender). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diketahui melelang proyek tersebut senilai Rp8,9 Triliun.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan saat ini Pemkab Bogor tengah melakukan persiapan untuk pembangunan.
"Secara definitif pembangunan Bendungan (waduk) Cibeet dan Cijurey itu sudah tertuang di dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kita di tahun 2016. Artinya sudah ditentukan bahwa di situ akan dibangun waduk atau bendungan. Nah saat ini kita proses adalah mendefinitifkan batas-batasnya (wilayah terdampak)," ungkap Ajat, Selasa (26/9).
Menurutnya, persiapan tersebut harus dilakukan segera oleh Pemkab Bogor mengingat kajian pembangunan tengah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
"Ketika sudah keluar (kajiannya) maka kita tampakkan di revisi tata ruang saat ini, jadi sudah terakomodir. Jadi kalau sudah didefinitifkan itu berarti luasnya sudah ada, tanahnya sudah ada," jelasnya.
Ajat menjelaskan, Pemkab Bogor memiliki tugas untuk mendata. Sementara pengalihan warga terdampak ataupun lokasi dan jalan yang terimbas itu kewenangannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Sekarang yang sedang diproses adalah kan yang terendam atau terdampak itu bukan hanya kelurahan, tapi ada juga jalan. Nah itu sudah direncanakan kira-kira dia dialihkan kemana, dan kalau secara definitifnya itu dilakukan oleh provinsi, itu dalam konteks tata ruang.
"Jadi tata ruang tuh strukturnya gimana, pola ruangnya seperti apa kita sesuaikan. Jalannya ada jalan kabupaten, provinsi dan kita lihat fungsi regional karena ada waduk atau bendungan dan kemudian dialihkan kemana sudah tertuang."
Kata Ajat Rochmat
@merdeka.com
Sementara yang saat ini diproses, kata dia, itu lebih kepada teknisnya.
"Kalau di situ ada pemukiman kemudian relokasinya kemana. Itu kan lebih kepada ganti untung ya. Tapi itu ujung-ujungnya juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memikirkan itu," jelasnya.