KPP nilai kepercayaan masyarakat ke petugas pajak masih minim
Masih banyak wajib pajak merasa tertindas.
Kepercayaan masyarakat ke petugas pajak terbilang minim. Sebab, masih banyak wajib pajak merasa tertindas.
Demikian diungkapkan Ketua Komite Pengawas Perpajakan (KPP) Daeng M. Nazier, Jakarta, Selasa (23/2).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Dia menambahkan, pihaknya sering mendapat pengaduan dari wajib pajak yang merasa mendapat perlakuan tak adil dari petugas. Padahal, hak wajib pajak tertuang dalam undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Ada list mengenai hak wajib pajak tapi mereka sering tertindas. Mereka berhak mendapat kepastian hukum," kata Daeng.
Menurutnya, wajib pajak berhak mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan pasal 23A UUD 1945. Ini guna menumbuhkan kesadaran wajib pajak akan hak dan kewajibannya.
"Jika wajib pajak merasa percaya kepada petugas, maka kesadaran mereka membayar pajak akan meningkat. Sehingga peran masyarakat dalam mewujudkan administrasi perpajakan akan meningkat," imbuhnya.
Daeng mengaku monitoring dan evaluasi tindak lanjut pengaduan, saran dan rekomendasi harus ditingkatkan. Salah satunya dengan mengoptimalkan koordinasi dengan instansi perpajakan dalam memperoleh data dan informasi.
Selain itu, kerjasama dengan instansi pengawas lainnya juga harus ditingkatkan, seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Ombudsman.
"Kami kerap mengalami kesulitan mendapatkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena alasan kerahasiaan. Padahal kami juga akan menjaga kerahasiaan. Bagaimana kami mau menyelesaikan masalah kalau tidak ada data," pungkasnya.
(mdk/yud)