KPPU Bakal Panggil Kementan dan Kemendag Bahas Impor Bawang Putih
Anggota Komisioner KPPU Guntur Sirangih mengatakan, KPPU akan mendalami adanya potensi persaingan tidak sehat dari impor bawang putih ini. Sebab, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 mewajibkan importir untuk melakukan penanaman bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impornya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait kebijakan yang diberikan kepada Perum Bulog untuk impor 100.000 ton bawang putih pada tahun ini.
Anggota Komisioner KPPU Guntur Sirangih mengatakan, KPPU akan mendalami adanya potensi persaingan tidak sehat dari impor bawang putih ini. Sebab, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 mewajibkan importir untuk melakukan penanaman bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impornya.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
Namun dalam impor yang dilakukan oleh Perum Bulog, ketentuan ini tidak diwajibkan. "Kan Kementan harusnya minta tanam 5 persen, kalau Bulog yang impor enggak," ujar dia di Kantor KPPU, Senin (25/3).
Menurut dia, hal ini menjadi tidak adil bagi importir lain yang wajib melakukan penanaman bawang putih. "KPPU mendorong agar perlakuannya sama dengan yang lain. Kalau memang langka dan darurat, maka volumenya hanya untuk kelangkaan," imbuhnya.
Oleh sebab itu, KPPU akan memanggil Kementan dan Kemendag untuk mengkonfirmasi masalah ini. KPPU belum bisa mengambil kesimpulan apakah ada unsur pelanggaran terhadap persaingan usaha yang sehat atau tidak sebelum adanya penjelasan dari dua kementerian tersebut.
"Soal bawang putih, KPPU akan memanggil Kemendag dan Kementan, kita mau minta penjelasan kalau memang ada kelangkaan," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Perluas Pasar Ekspor, Indonesia Bidik Amerika Latin
Minimalisir Dampak Diskriminasi Eropa, Asosiasi Dukung Implementasi B30
Kadin Beberkan Aturan LPEI Penghambat Pengusaha Ekspor Indonesia Tumbuh
Perlawanan RI Terhadap Kampanye Hitam Sawit Masuk Tahap Litigasi
Pemerintah Diminta Aktif Sosialisasi Kondisi Pasar ke Eksportir