KPPU belum ambil keputusan dalam penanganan kasus monopoli gas PGN
Komisioner KPPU, Saidah Sakwan mengatakan, sidang perkara dugaan monopoli gas yang dilakukan oleh PT PGN sampai kini masih dalam tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan proses persidangan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Praktik Monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan, Sumatera Utara masih tetap berjalan.
KPPU belum mengambil keputusan dalam penanganan perkara yang melibatkan PT Perusahaan Gas Nusantara Tbk (PGN) ini sebagai terlapor.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kenapa BPH Migas dan Gubernur Sulawesi Utara menandatangani PKS? "Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Siapa yang mengantar Gibran ke KPU? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tiba di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Kertanegara IV, Jakarta, sekitar pukul 08.06 WIB. Kehadiran Kaesang ke Kertanegara, untuk mengantarkan Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus kakaknya Gibran Rakabuming Raka, mendaftar diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPPU, Saidah Sakwan mengatakan, sidang perkara dugaan monopoli gas yang dilakukan oleh PT PGN sampai kini masih dalam tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan. "Prosesnya pembuktiannya terus berjalan di dalam persidangan, ada tidaknya monopoli dalam distribusi gas di Sumatera Utara ini masih diuji di persidangan. Keputusannya nanti akan ditetapkan oleh Majelis Komisi," katanya di Jakarta, Jumat (8/9).
Perkara dugaan monopoli gas ini mulai mencuat setelah muncul keluhan dari kalangan pengusaha mengenai permasalahan pendistribusian gas industri di Sumatera Utara. Persoalan distribusi gas ini menyangkut pasokan yang semakin minim atau masih jauh dari yang dibutuhkan pengguna, serta masalah tingginya harga jual gas.
Pasokan gas tersebut didistribusikan oleh PT PGN, perusahaan BUMN yang juga memiliki jaringan pipa gas di kawasan Sumatera Utara. PGN memperoleh energi alam ini dari sejumlah lapangan gas di Sumatera Utara, dan belakangan pasokan gas juga disuplai dari gas LNG asal Papua dan Sulawesi melalui Terminal LNG Arun-Belawan.
Keluhan para pengguna gas di Sumatera Utara ini pun ditindaklanjuti oleh KPPU. Komisi menduga PGN telah melanggar Pasal 17 UU Nomor 5/1999 yang melarang pelaku usaha melakukan penguasaan produksi yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli. Bertindak sebagai Majelis Komisi yakni Tresna Priyana Soemardi selaku ketua, serta Kurnia Sya'ranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota majelis.
Saidah mengatakan, posisi PT PGN selaku BUMN juga telah menjadi pertimbangan pihaknya dalam menyelesaikan perkara ini. "Kalau distribusi ini merupakan penugasan pemerintah, tentu harus ada basis regulasinya (monopoly by law). Tapi, walaupun demikian, jika pemegang mandat ini melakukan praktik monopoli tetap saja bisa terkena pelanggaran UU Persaingan Usaha," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan awal investigator telah ditemukan sejumlah indikasi terjadinya dugaan praktik monopoli dalam pendistribusian gas industri di Sumatera Utara. Antara lain, PGN menguasai 100 persen pangsa pasar pengguna gas sehingga sangat mungkin untuk memanfaatkan posisi dominannya, perusahaan BUMN ini juga dapat menetapkan harga jual gas secara sepihak meskipun tanpa persetujuan pelanggan, serta adanya klausul dalam kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang tidak seimbang sehingga memberatkan konsumen.
Menurut Saidah, temuan-temuan inilah yang tengah diuji oleh Majelis Komisi dalam proses persidangan di tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan yang akan berakhir pada 5 Oktober 2017 mendatang untuk membuktikan ada atau tidaknya praktik monopoli. "Majelis Komisi dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk anggota Komisi lainnya diluar Majelis," tutup Saidah.
Baca juga:
KPPU sebut ada kalanya BUMN boleh monopoli sesuai aturan
KPPU buka pendaftaran seleksi calon anggota periode 2017-2022
Apindo tak sepakat usul KPPU bisa putuskan perkara di sektor usaha
Gugatan KPPU soal kartel gas bisa dimentahkan, ini sebabnya
DPR heran BUMN disidang kasus monopoli saat kelola Sumber Daya Alam