PGN Pasok Gas Bumi 18 BBTUD ke Perusahaan Panel Surya
PGN dan XSI berkomitmen untuk pemanfaatan gas bumi hingga mencapai nilai kontrak 18 BBTUD selama jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina melakukan penandatanganan Perjanjian Supplier Integrity Agreement dengan PT Xinyi Solar Indonesia (XSI). Pada waktu yang bersamaan, dilakukan penyerahan kontrak Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) oleh PGN kepada XSI.
"PJBG ini sebagai implementasi komitmen pengembangan bisnis dan pemenuhan energi gas bumi khususnya di wilayah Jawa Timur," kata Direktur Komersial PGN, Ratih Esti Prihatini dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/8).
Dalam PJBG tersebut, PGN dan XSI berkomitmen untuk pemanfaatan gas bumi hingga mencapai nilai kontrak 18 BBTUD selama jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Adapun XSI yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik JIIPE merupakan produsen kaca solar panel terkemuka di pasar global.
"Harapannya kerjasama ini dapat terus ditingkatkan dengan membantu pelanggan dalam memberikan energi baik yaitu gas bumi sebagai energi ramah lingkungan," ujar Ratih.
PGN berupaya secara berkelanjutan menyediakan pasokan gas bumi yang handal bagi para penggunanya di berbagai wilayah Indonesia. Sebagai penyedia energi fosil yang rendah emisi, PGN berkeinginan turut andil dalam upaya pemerintah mendorong industri yang ramah lingkungan
General Manager XSI Wang Ranchu berharap agar PGN dapat menjaga sustainability (keberlanjutan) pasokan gas bumi. Kelancaran pasokan gas ini agar dapat menunjang Kegiatan operasional di Perusahaan mereka.
"Kami berharap rencana kerjasama ke depan ini dapat menjadi dua hal yang saling menguntungkan,” ucap Wang.