KPPU buka pendaftaran seleksi calon anggota periode 2017-2022
Panitia berharap seluruh WNI yang memenuhi persyaratan sebagai calon anggota komisi dapat ikut serta dalam seleksi dan proaktif sebagai upaya pembangunan ekonomi bangsa.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuka pendaftaran seleksi calon anggota KPPU periode 2017-2022 kepada masyarakat umum.
"Kepada seluruh masyarakat bahwa pendaftaran seleksi calon anggota KPPU akan dimulai pada tanggal 16 Agustus 2017 sampai dengan 11 September 2017. Kemudian hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 14 September 2017," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPPU, Hendri Saparini seperti dikutip Antara, Senin (14/8).
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Panitia berharap seluruh WNI yang memenuhi persyaratan sebagai calon anggota komisi dapat ikut serta dalam seleksi dan proaktif sebagai upaya pembangunan ekonomi bangsa. Hendri mengatakan, masyarakat yang memiliki kompetensi khususnya dalam bidang industri dan hukum persaingan usaha atau industri dapat turut mendaftar.
Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 7 orang anggota.
Para anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR berdasarkan usul pemerintah serta masa jabatan anggota KPPU adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Untuk masa jabatan anggota KPPU periode 2012-2017 akan habis pada 27 Desember 2017 sehingga pemerintah pada 8 Agustus 2017 membentuk panitia seleksi calon anggota KPPU periode 2017-2022 melalui Keputusan Presiden Nomor 96/B/2017 yang terdiri dari Hendri Saparini sebagai ketua, Rhenald Kasali sebagai anggota, Ine Minara S Ruky sebagai anggota, Paripurna Sugarda sebagai anggota, Alexander Lay sebagai anggota dan Cecep Sutiawan sebagai anggota.
Sementara itu, Ine Minara mengatakan calon anggota KPPU harus memiliki pengalaman di bidang usaha dan paham tentang bidang industri dan atau hukum-hukum bidang persaingan usaha dan ekonomi.
"Karena undang-undang ini sebetulnya merupakan instrumen ekonomi yang ditegakkan melalui instrumen hukum, oleh karena itu kenapa di bidang ini hukumnya juga spesifik," ujar Ine.
Ine menambahkan para anggotanya juga diharapkan memiliki pandangan jauh kedepan atau inovatif karena kondisi industri yang dinamis.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran calon anggota KPPU 2017-2022 dapat melihatnya di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.
Baca juga:
Apindo tak sepakat usul KPPU bisa putuskan perkara di sektor usaha
Gugatan KPPU soal kartel gas bisa dimentahkan, ini sebabnya
DPR heran BUMN disidang kasus monopoli saat kelola Sumber Daya Alam
Kasus PT IBU dinilai jadi momentum benahi tata kelola industri beras
Garam mahal, KPPU duga ada pemain nakal kurangi pasokan