KPPU denda PGN Rp 9,9 miliar
"PGN secara sah dan meyakinkan melakukan praktik monopoli dengan menetapkan harga yang berlebihan untuk gas industri di Sumatera Utara," ujar Ketua Majelis Komisi KPPU, Soemardi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) bersalah melanggar pasal 17 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan menghukum denda Rp 9,9 miliar.
"PGN secara sah dan meyakinkan melakukan praktik monopoli dengan menetapkan harga yang berlebihan untuk gas industri di Sumatera Utara," ujar Ketua Majelis Komisi KPPU, Soemardi seperti ditulis Antara Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/11).
-
Kenapa BPH Migas dan Gubernur Sulawesi Utara menandatangani PKS? "Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Apa itu PIP Kemenag? Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Siapa yang mendorong kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas? Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra juga mendorong adanya kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas dalam menjalankan program yang memberi dampak positif bagi masyarakat.
Menurut Soemardi, akibat tindakan PGN itu, para pelaku usaha di Sumut tidak dapat bersaing dengan produk lain sebab biaya pengeluaran yang tinggi. "Karena terbukti bersalah, KPPU mendenda PGN Rp9,9 miliar," katanya usai sidang putusan perkara 09/KPPU-I/2016.
KPPU juga merekomendasikan agar Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa direvisi. "PGN bisa saja banding kalau tidak menerima putusan itu," katanya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menilai putusan majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangan dugaan monopoli harga jual gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara, keliru.
Hal ini ditegaskan menyusul banyaknya keterangan para saksi yang tidak ditampilkan secara utuh sehingga mengaburkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
"Pendapat para saksi ahli yang ditampilkan tidak menyeluruh dan hanya sebagian. Jadi banyak pertimbangan putusan majelis yang keliru," ujar Kuasa Hukum PGN dari Total Consulting, Yahdy Salampessy.
Selain tak komprehensifnya keterangan saksi, hal lain yang juga menjadi sorotan kuasa hukum PGN terhadap putusan sidang juga terfokus pada kurangnya kompetensi majelis hakim dalam memahami skema bisnis hilir gas bumi. Dengan keputusan KPPU tersebut, tim kuasa hukum PGN sendiri akan mempelajari lebih dulu salinan keputusan untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Yang jelas putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi BUMN lainnya dalam melakukan kegiatan usaha," imbuh Yahdy.
Seperti diketahui, polemik menyoal tingginya harga gas untuk kalangan industri di Medan menyeruak dalam beberapa waktu terakhir. Adapun tingginya harga jual terjadi akibat menjamurnya perusahaan pemilik kuota gas namun tak memiliki fasilitas (Calo Gas).
Sementara itu, dalam menjalankan bisnisnya, PGN yang merupakan BUMN di sektor hilir gas bumi nasional memiliki sejumlah landasan hukum dalam membeli, menyalurkan sekaligus menentukan jual gas tadi ke konsumen.
Di mana dua peraturan di antaranya ialah Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Sayangnya keputusan majelis tak menyentuh pokok permasalahan yang terjadi di Lapangan dan Kami yang disalahkan. Padahal jelas-jelas praktik semacam itu (Calo Gas) dapat dilihat langsung," tutup Yahdy.
Baca juga:
Proyek pipa Duri-Dumai ditargetkan beroperasi di 2018
Cerita warga Tarakan sempat gunakan elpiji Malaysia Rp 400.000 per tabung
Harga gas bumi untuk rumah tangga paling murah di DKI, termahal di Sorong
PGN buka rahasia keunggulan gas bumi dibanding elpiji, salah satunya harga murah
Babak baru perluas infrastruktur gas, PGN jalin sinergi dengan 4 BUMN