KPPU: Harga BBM Dalam Negeri Harusnya Bisa Turun Sejak Maret Lalu
Berdasarkan Kepmen tersebut, dijelaskan bahwa penghitungan menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS dengan satuan dolar AS/barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 sebulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) sebenarnya bisa turun sejak Maret lalu, seiring dengan anjloknya harga minyak dunia.
Direktur Ekonomi KPPU, Zulfirmansyah mengatakan, penurunan itu dimungkinkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Kenapa harga BBM di Singapura tinggi? Penerapan tarif pajak yang lebih tinggi telah menaikkan harga minyak di negara kecil tersebut.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga jual BBM non subsidi? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Apa saja komponen dalam jual beli BBM? Dalam jual beli BBM, lanjutnya, terdapat tiga komponen, yaitu Pajak PPN, PBBKB, dan Iuran BPH Migas. Ketiga komponen tersebut merupakan kontribusi para pelaku usaha kepada negara atas hasil pengelolaan kekayaan negara.
-
Bagaimana Pertamina memastikan harga BBM tetap kompetitif? “Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso. Fadjar menambahkan di tengah fluktuasi harga minyak dunia, Pertamina terus berupaya menjaga kinerja rantai pasoknya, termasuk fleksibilitas memperoleh minyak mentah (crude oil) sehingga harga produk BBM bisa tetap kompetitif.
"Kalau kami telaah dari peraturan ini, sebenarnya bisa di-adjust (disesuaikan) setiap saat karena ada rincian penghitungan berdasarkan rata-rata bulan sebelumnya. Artinya kalau kita ubah harga BBM bulan April kemarin tanggal 25 itu sudah bisa dilakukan," katanya dikutip Antara di Jakarta, Jumat (8/5).
Berdasarkan Kepmen tersebut, dijelaskan bahwa penghitungan menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS dengan satuan dolar AS/barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 sebulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.
Firman menuturkan, harga minyak mentah terus menurun sejak 19 Februari lalu. Tren penurunan harga minyak dunia juga telah membuat sejumlah negara di ASEAN melakukan penyesuaian harga.
Dalam data KPPU, harga BBM di tujuh negara ASEAN turun drastis. Di Myanmar, misalnya, harga RON 95 berada di kisaran Rp5 ribuan per liter, jauh di bawah harga BBM jenis RON 90 di Indonesia.
"Sementara di domestik, kita lihat trennya tidak pernah turun sejak September. Di beberapa periode ada penurunan seperti Desember, naik lagi Januari dan turun Februari, tapi tidak signifikan," katanya.
BBM Shell Turun
Firman juga menjelaskan harga BBM Shell di Singapura yang terus turun secara signifikan sejak Januari lalu. Dia juga mengatakan penyesuaian harga BBM di sejumlah negara bahkan telah dilakukan per minggu.
Namun, penyesuaian harga BBM di dalam negeri tak kunjung dilakukan baik oleh Pertamina yang punya pangsa pasar paling besar, maupun perusahaan penyalur BBM swasta lainnya.
"Artinya kalau memang bisa disesuaikan seharusnya sudah bisa disesuaikan Maret atau April. Tapi ini tidak dilakukan baik oleh Pertamina maupun empat perusahaan swasta SPBU lain," katanya,
Komisioner KPPU Guntur Saragih, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan pihaknya memang tidak bisa melakukan intervensi terhadap penetapan harga BBM.
"Tapi kalau ada pelaku usaha secara bersama tidak mengindahkan atau melanggar (regulasi) itu, tentu berpotensi terhadap pelanggaran Pasal 5 soal penetapan harga (dalam UU Persaingan Usaha Tidak Sehat)," katanya.
(mdk/idr)