KPPU Temukan Dugaan Kartel Penetapan Suku Bunga Pinjaman Libatkan AFPI
KPPU telah menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.
KPPU telah menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.
KPPU Temukan Dugaan Kartel Penetapan Suku Bunga Pinjaman Libatkan AFPI
KPPU Temukan Dugaan Kartel Penetapan Suku Bunga Pinjaman Libatkan AFPI
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Untuk melakukan penyelidikan itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan pihaknya membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut.
- Penyalur Dana KUR Masih Ada yang Minta Agunan, Siap-Siap Kena Sanksi
- KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari
- AFPI Buka Suara soal Temuan KPPU ada kartel Suku Bunga Pinjol
- BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya
"Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas," ujar Deswin dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Ia menuturkan KPPU telah menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.
Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.
"Kami menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Ada 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending," imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Denwis pihaknya menilai penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Jonathan Kriss menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penangan terkait DC yang melakukan peneroran tersebut.
Pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan serta melakukan verifikasi terhadap nomor DC terkait pada unggahan akun @rakyatvspinjol.
"Adakami turut prihatin mendengar kabar berita tersebut, saat ini pihak kami telah menghubunhi pemilik akum @rakyatvspinjol untuk meminta keterangan lebih lanjut dan masih mencoba mengumpulmam fakta agar dapat melakukan investigasi lebih mendalam," kata Jonathan dalam keterangannya, Rabu (20/9).