Larangan jual minuman alkohol di minimarket dinilai kurang tepat
Pengusaha berdalih, kebanyakan yang membeli minuman beralkohol adalah warga negara asing yang berdomisili di Indonesia.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan bagi minimarket menjual minuman beralkohol kadar 5 persen. Di permendag sebelumnya, minimarket masih diperbolehkan dijual di supermarket dan minimarket.
-
Kapan Pasar Takjil Rawamangun ramai dikunjungi? Pasar takjil Rawamangun, sudah mulai ramai dikunjungi sejak pukul 15:00 WIB sampai pukul 19:00 WIB.
-
Bagaimana si karyawati minimarket itu melahirkan bayinya? Saat tengah bekerja, karyawati itu tiba-tiba mengalami kontraksi dan melahirkan seorang bayi.
-
Apa yang dijual di Pasar Puhpelem? Barang yang diperdagangkan juga cukup beragam. Bahkan di sana juga dijumpai pedagang yang menjajakan hasil kerajinan tangan tradisional. Makanan tradisional pun dengan mudah pula bisa ditemukan di Pasar Puhpelem.
-
Apa yang dijual di warung Bu Ratmini dan Pak Wiarji? Pak Wiarji bercerita, di warung itu ia dan istrinya menjual aneka makanan dan minuman. Namun tak semua makanan bisa mereka hidangkan. Bu Ratmini mengaku sudah tidak bisa lagi memasak gorengan karena keterbatasan fisik yang ia miliki.
-
Di mana pasar takjil Rawamangun berada? Pasar Rawamangun jadi tempat berburu takjil selain Benhil dengan menu-menunya yang unik.
-
Kapan Pasar Dondong ramai pengunjung? Suami dari Ibu Martini mengatakan kalau Pasar Dondong ramai pada musim-musim tertentu. Dulu pasar itu bisa ramai sampai jam 9 pagi. Tapi sekarang jam 7 pagi pasar itu sudah sepi.
Pelaku bisnis yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) melihat aturan ini kurang tepat. Mereka berdalih, kebanyakan yang membeli minuman beralkohol adalah warga negara asing yang berdomisili di Indonesia.
"Itu (miras) kan orang asing yang biasa beli dan minum itu. Mereka itu kan bukan buat untuk mabuk tetapi untuk lifestyle atau gaya hidup. Karena di luar biasanya cuacanya dingin. Itu memang harus kenyamanan dia," ujar Ketua Aprindo Handaka Santosa kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (31/1).
Di aturan lama, minuman beralkohol yang semula diperbolehkan dijual di minimarket adalah yang kadarnya 5 persen. Menurutnya, dengan kadar hanya 5 persen, tidak akan membuat orang menjadi mabuk. Ini sudah pernah menyampaikan ini ketika dimintai saran oleh Kementerian Perdagangan. "Sebenarnya kurang tepat peraturannya," ucapnya.
Namun, regulasi anyar pemerintah akan tetap dijalankan pengusaha ritel. "Permen (Peraturan menteri) itu harus diikuti memang. Kan kita juga dimintai saran pada waktu itu. Namun, harus digarisbawahi ini kan untuk kenyamanan kita semua sebenarnya," katanya.
Baca juga:
Kementerian Perdagangan tak berdaya tahan impor pakaian bekas
Pengusaha minta larangan jual miras dibedakan antara Aceh dan Bali
Pakaian bekas di Pasar Senen mengandung 216.000 bakteri berbahaya
Mendag tak masalah penerimaan cukai miras berpotensi hilang Rp 6 T
Kemendag perketat penjualan miras, pariwisata di Bali bisa bangkrut
Larangan jual minuman alkohol di minimarket dianggap revolusi mental