Legislator Mufti Anam Pertanyakan Rencana Erick Tak Biayai Kementerian BUMN dari APBN
Mufti mengaku heran dengan pernyataan Erick terkait penggunaan dividen BUMN untuk mendanai Kementerian BUMN. Hal tersebut bisa menimbulkan ketidaktepatan analisis terhadap alur pembiayaan kementerian.
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mempertanyakan pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang menargetkan Kementerian BUMN tak akan lagi menerima pendanaan dari APBN. Kementerian BUMN ke depan disebut Erick hanya akan mengambil 1 persen dari dividen BUMN.
"Ini menimbulkan pertanyaan soal grand design Kementerian BUMN dan BUMN ke depan. Kalau tidak dapat APBN, berarti Kementerian BUMN dihapus dong? Apakah berarti Pak Erick ini sedang menuju skenario Super Holding BUMN dengan menghapus Kementerian BUMN? Seperti yang dikonsep Bu Rini Soemarno?" kata Mufti Anam seusai rapat kerja dengan Menteri BUMN, Senin (22/6/2020).
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Rumah BUMN BRI Yogyakarta berdiri? Rumah BUMN BRI tersebut sudah berdiri sejak 2017 dan tercatat sudah ada ribuan pelaku UMKM di wilayah tersebut yang dibina dengan berbagai pelatihan maupun pendampingan agar mampu konsisten meningkatkan kapabilitas usahanya.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Padahal, lanjut Mufti, yang namanya kementerian pasti didanai APBN. "Dividen BUMN itu kan masuk ke kas negara sebagai pendapatan negara, masuk ke sistem BUMN, lalu dari sana ada alokasi, untuk kementerian A segini, kementerian B segini, dan seterusnya. Jadi bukan 1% dividen untuk membiayai Kementerian BUMN langsung," ujarnya.
Mufti mengaku heran dengan pernyataan Erick terkait penggunaan dividen BUMN untuk mendanai Kementerian BUMN. Hal tersebut bisa menimbulkan ketidaktepatan analisis terhadap alur pembiayaan kementerian.
"Nanti Kemenkeu juga bilang, kita tidak ingin APBN, tapi cukup 10 persen dari cukai. Kementerian Pertanian bilang, tidak usah APBN, cukup sekian persen dari PNBP pertanian. Mohon maaf, jadi repot kalau negara dikelola dengan pernyataan-pernyataan seperti ini," tegasnya.
Mufti juga menyoroti terkait pembubaran anak usaha perusahaan negara. Hal tersebut penting untuk dipertanyakan karena berkaitan dengan grand design BUMN ke depan.
"Sudah sejak awal menjabat, Pak Erick sudah tebar pernyataan akan bubarkan sekian anak perusahaan. Puluhan jumlahnya. Sekian di Telkom, sekian di Pertamina, sekian di Garuda, dan sebagainya. Nah, kami ingin tahu bagaimana faktanya? Yang sudah dibubarkan sekarang berapa? Mana akta pembubarannya?" ujar
"Kalau sampai sekarang masih berupa pernyataan, itu menunjukkan tidak ada desain jelas dari Kementerian BUMN. Kalau misalnya dijalankan, targetnya kapan? Karena pembubaran ini mengandung konsekuensi-konsekuensi hukum bisnis. Belum lagi soal aset negaranya," imbuh politisi PDI Perjuangan tersebut.
Mufti juga meminta Kementerian BUMN untuk konsisten dalam penataan holding BUMN. Misalnya, konsep holding dan sub holding diterapkan di Pertamina, tapi tidak di holding BUMN yang lain.
"Apakah PLN, BUMN Pupuk, Semen, Perkebunan, dan sebagainya dibikin seperti Pertamina? Dan jika iya, dengan konsep holding dan subholding, apakah berarti sektor listrik, perkebunan, pupuk akan dijual juga seperti direncanakan untuk anak usaha Pertamina? Ini publik perlu tahu," pungkasnya.
(mdk/hhw)