Lewat Surat Ini Awak Kapal Indonesia Bisa Punya Gaji Pokok
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024.
- Saat Gaji Wakil Tuhan Tak Pernah Naik Sejak 2012
- Segini Gaji Ketua dan Anggota DPR RI, Tunjangan Bisa Rp 50 juta Per Bulan
- Temuan Bangkai Kapal Bajak Laut dari Abad ke-16 Ungkap Harta Karun dan Keganasan Kehidupan Perompak di Laut
- Ratusan Pemudik ke Jakarta Naik Kapal Perang TNI AL dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Lewat Surat Ini Awak Kapal Indonesia Bisa Punya Gaji Pokok
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024 pada 19 Juni 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL)Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal Yang Bekerja Di Atas Kapal Berbendera Indonesia Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.
Regulasi ini mengatur penetapan gaji pokok minimum awak kapal berbendera Indonesia atas dasar kesepakatan dari INSA dan Assosiasi Pelaut, bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi mengatakan, diterbitkannya surat edaran ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia, yang berlayar di perairan Indonesia.
"Kami memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok di dalam isi Perjanjian Kerja Laut (PKL). Yang mana, gaji pokok ini harus mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh gubernur di wilayah tempat dilakukannya penandatanganan PKL," demikian penjelasan Antoni, dikutip Minggu (23/6).
Gaji pokok tersebut ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list.
"Gaji pokok ini juga belum termasuk tunjangan lainnya, paling sedikit antara lain upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur (leavepay)," tambahnya.
Tidak hanya itu, para Kepala Kantor turut diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan PKL serta sijil pelaut guna memastikan besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal.
Antoni menegaskan, bagi para pemilik/operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024. Untuk itu, Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut," tegasnya.