Luhut Beberkan Kriteria Penerima Golden Visa dari Indonesia
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan penerbitan golden visa untuk warga negara asing (WNA).
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan penerbitan golden visa untuk warga negara asing (WNA).
Luhut Beberkan Kriteria Penerima Golden Visa dari Indonesia
Luhut Beberkan Kriteria Penerima Golden Visa dari Indonesia
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan penerbitan golden visa untuk warga negara asing (WNA). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, golden visa akan diberikan kepada pihak yang memiliki kapasitas intelektual tinggi.
"Siapa saja, yang masuk kriterianya, misalnya ada orang-orang yang punya kapasitas intelektual yang tinggi, yang punya researcher dari top university,"
kata Luhut di Istana Negara, Jakarta, Selasa (1/8).
Saat ini, kata Luhut, kebijakan tentang golden visa ada di tahap harmonisasi.
Diperkirakan aturan ini rampung dalam kurun waktu 1-2 pekan. "Saya kira mungkin dalam satu dua minggu ini selesai," ungkap Luhut. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aturan soal golden visa selesai pada bulan Juni. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai golden visa tengah disusun oleh pemerintah.
Golden visa adalah skema tinggal melalui investasi yang memungkinkan individu untuk mendapatkan izin tinggal di suatu negara dengan cara membeli properti, melakukan investasi, atau donasi dalam jumlah besar.
"Sudah, sudah ini lagi menyusun revisi Perpres-nya. Presiden minta Juni ini segera," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
"Perpres, iya (Juni selesai). PP-nya lagi direvisi sekarang," tambahnya.
Yasonna menerangkan, golden visa ini rencananya akan berlaku hingga 10 tahun.
Nantinya, akan diatur mengenai kriteria penerimaan golden visa.
"Investasi, ada aturan-aturannya. Ada yang 5 tahun, 10 tahun. Pokoknya dalam bulan Juni ini harus selesai. Perpres," kata Yasonna.
Luhut Marah! Dituding Haris Azhar dan Fatia 'Pemain' dan Penjahat
Sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan dua terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (12/6).