Mahfud MD Ancam Pidanakan Obligor BLBI, Apa Pasalnya?
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini pun mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya hukum, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penyanderaan aset debitur/obligor.
Menkopolhukam, Mahfud MD mengancam akan mempidanakan obligor atau debitur eks penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mengabaikan kewajiban utangnya pada negara.
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini pun mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya hukum, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penyanderaan aset debitur/obligor.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Mengapa Mahfud MD kecewa dengan sistem hukum di Indonesia? "Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11)."Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis," sambungnya.
"Bahkan juga akan disertai sanksi-sanksi administratif dan keperdataan pada saatnya nanti kalau sudah pada tahapan tertentu, bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana jika terjadi penggelapan, pemalsuan dan pengalihan terhadap barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara," tuturnya dalam sesi teleconference, Kamis (23/12).
Salah satu obligor BLBI yang kini tengah jadi incaran utama adalah pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan. Sebab, pemerintah mengklaim obligor tersebut punya utang kepada negara hingga mencapai Rp29 triliun.
Bukannya dibayarkan, utang tersebut justru ditutup-tutupi oleh sang obligor. Padahal, berdasarkan Akta Kesanggupan Nomor 51 Tahun 2005, pemilik Grup Texmaco disebut sudah mengakui jika perusahaannya punya utang BLBI senilai Rp29 triliun kepada negara.
"Tahun 2005, kembali pemilik dari Grup Texmaco mengakui utangnya kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51, di mana pemilik menyampaikan bahwa pemerintah untuk membayar hak tagih kepada Texmaco sebesar Rp29 triliun berikut jaminannya, akan dilakukan operating company, dan melalui holding company yang dianggap masih baik," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Plus, akan membayar tunggakan L/C (Letter of Credit) yang waktu itu sudah diterbitkan pemerintah untuk perusahaan tekstilnya sebesar USD 80,570 juta dan Rp 69 miliar," terang dia.
Tidak Mengajukan Gugatan
Pada waktu itu, Sri Mulyani menambahkan, pemilik Grup Texmaco juga menyatakan dalam Akta Kesanggupan Nomor 51 tidak akan mengajukan gugatan kepada pemerintah. Tapi kenyataannya justru berkebalikan.
"Malah justru melakukan gugatan ke pemerintah, dan yang kedua menjual aset-aset yang dimiliki operating companies yang tadinya punya kewajiban membayar Rp29 triliun, dan justru menjualnya," keluh Sri Mulyani.
Dalam berbagai publikasi di media massa, dia menceritakan, pemilik Grup Texmaco juga mengatakan utang kepada pemerintah hanya Rp8 triliun. Padahal, Akta Kesanggupan sudah menunjukan memiliki utang Rp29 triliun plus USD 80,5 juta.
"Dan tentu karena L/C-nya yang diterbitkan Bank BNI tidak dibayarkan juga. Jadi dalam hal ini pemerintah sudah berkali-kali memberikan ruang, namun tidak ada sedikitpun ada tanda-tanda melakukan itikad untuk membayar," seru Sri Mulyani.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)