Mahfud MD: Masyarakat Tak Perlu Bayar Cicilan Pinjaman Online Ilegal
Mahfud menegaskan, hal itu dilakukan semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang masih menunggak pinjaman ke pinjol ilegal, lebih baik melaporkan ke polisi jika terus-menerus ditagih.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar cicilan pokok beserta bunganya.
"Banyak yang menilai langkah itu salah, tapi dengan begitu tidak ada lagi yang menagih karena takut dan terus diburu aparat hukum," kata Mahfud dalam seminar OJK: Edukasi pinjaman online legal atau illegal, secara virtual, Jumat (11/2).
-
Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat dan OJK terkait maraknya pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pinjol ilegal? Gara-gara hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan berulang kali kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah terjebak aplikasi pinjol ilegal.
-
Dimana kita bisa melapor jika menemukan pinjol ilegal? Hubungi 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 Setelah menutup panggilan dari pihak yang menawarkan pinjaman online ilegal tadi, kemudian lakukan pengecekan ke OJK. OJK memiliki beberapa nomor kontak resmi yang bisa dihubungi masyarakat untuk konfirmasi apakah pinjaman online legal maupun ilegal.Masyarakat bisa mengeceknya dengan menghubungi nomor 157. Bisa pula lewat layanan WhatsApp 081 157 157 157. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan kepastian dan kebenaran, sebelum gegabah menerima tawaran pinjaman online sembarangan.
Mahfud menegaskan, hal itu dilakukan semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang masih menunggak pinjaman ke pinjol ilegal, lebih baik melaporkan ke polisi jika terus-menerus ditagih.
Pemerintah akan mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal. Karena sudah menyangkut tindakan ancaman, tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
“Bentuk pengaduan yang masuk misalnya ada pencairan tanpa persetujuan, penyebaran data pribadi secara melanggar hukum,” ujarnya.
Pinjol Ilegal Buat Masyarakat Bunuh Diri
Hingga kini, pinjol ilegal telah menjerat banyak orang dan menyengsarakan. Misalnya, ada orang yang meminjam Rp1,2 juta, namun tak kunjung bayar sampai tagihannya besar sekali, dan kemudian bunuh diri.
"Mari kita buka pikiran kita hari ini, kita bukan hanya bicara pinjol semata, melainkan pinjol sebagai pintu masuk. Tetapi Bagaimana kegiatan kejahatan yang dibungkus melalui wadah-wadah resmi atas nama kesepakatan keperdataan dan sebagainya," kata Mahfud.
Pemerintah saat ini terus melakukan langkah-langkah hukum yang tepat untuk memberantas pinjol ilegal. Sebab, perkembangan teknologi yang begitu pesat telah menghadirkan inovasi di berbagai bidang termasuk finansial teknologi atau fintech yang kemudian menimbulkan pinjaman online ilegal.
Dilihat dari aspek keperdataan, kegiatan pinjam-meminjam secara online ini sepenuhnya harus tunduk pada syarat-syarat yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, harus berdasar pada kesepakatan semua pihak.
"Pada praktiknya kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut. Baik subjektif maupun objektifnya, yang sekarang itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan," katanya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)