Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Beda Data dengan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 T
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan titik perbedaan penjelasan mengenai transaksi mencurigakan Rp349,8 Triliun yang menyangkut pegawai Kementerian Keuangan. Dia juga menegaskan tidak ada perbedaan data yang digunakan olehnya maupun oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan titik perbedaan penjelasan mengenai transaksi mencurigakan Rp349,8 Triliun yang menyangkut pegawai Kementerian Keuangan. Dia juga menegaskan tidak ada perbedaan data yang digunakan olehnya maupun oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sebelumnya, Mahfud menerangkan kalau ada perbedaan cara penjelasan antara dia saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023 dan Menkeu Sri Mulyani di Komisi XI pada 27 Maret 2023. Padahal, keduanya menggunakan acuan data yang sama, yakni menunjukkan angka agregat Rp349,8 triliun.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa profesi Putra Dokter Boyke, Dhitya Dian Nugraha? Mengikuti jejak sang ayah, Dhitya merupakan alumnus Universitas Indonesia. Namun, perjalanan akademisnya tidak berhenti di sana. Ia melanjutkan pendidikannya di luar negeri, tepatnya di Universiteit Leiden, Belanda, dari tahun 2017 hingga 2020 dengan mengambil jurusan psikologi.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
Hanya saja, perbedaan terletak pada penjelasan keduanya. Pada saat itu, Mahfud menggunakan seluruh data laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disetor ke Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH).
Sementara, Menkeu menggunakan data yang disetor ke Kementerian Keuangan. Meski, keduanya mengacu ke 300 surat yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2009-2023.
"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR RI tanggal 29 maret dengan yang disampaikan bu Menteri Keuangan di Komisi XI DPR RI tanggal 27 maret 2023," jelasnya dalam Konferensi Pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4).
"Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat. Sekali lagi data agregat, data agregat itu uang keluar masuk, bukan seluruhnya itu nilai yang mutlak," sambung Mahfud.
Dia menjelaskan, perbedaannya ada pada cara klasifikasi dan penyajian data dari 300 surat LHA dan LHP dengan nilai total transaksi agregat Rp 349,8 triliun. Menurutnya, Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan baik LHA-LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu dengan membaginya kepada 3 klaster.
"Sementara kementerian keuangan hanya mencantumkan LHA (dan) LHP yang diterima dan tidak mencantumkan LHA (dan) LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan Kemenkeu. Jadi ada yang ke Kemenkeu ada yang ke APH. Nah ini tidak dicakup, itu saja bedanya," terangnya.
Sudah Ditindak Sebagian
Mahfud menerangkan kalau sebagian laporan antara 2009-2023 itu sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan. Namun, ada sebagian lagi yang masih dalam proses baik oleh Kementerian Keuangan maupun oleh aparat penegak hukum.
"Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan UU no 5 tahun 2014 tentang ASN jo PP 94 Tahun 2021 tentang displin PNS," paparnya.
"Selanjutnya, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan APH untuk menetukan langkah-langkah selanjutnya," tambah Mahfud.
Duduk perkara ini dijelaskan Mahfud MD setelah menggelar rapat ke-5 dengan seluruh pihak terkait dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Dalam rapat itu dibahas mengenai penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat Rp.349.874.187.502.987 terkait Kementerian Keuangan.
Pertemuan dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU), Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU), Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU), dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU) serta para Pejabat esselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.
"Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite (baik di tingkat pengarah maupun pelaksana) setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri keuangan dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023," bebernya.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)