Malaysia santuni korban kecelakaan Rp 3,1 M, di Indonesia Rp 25 juta
YLKI mendesak pemerintah menaikkan dana santunan korban kecelakaan yang tergolong rendah.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah menaikkan dana santunan korban kecelakaan yang tergolong rendah. YLKI membandingkan uang santunan bagi korban meninggal dan luka berat di Malaysia mencapai Rp 3,1 miliar.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengungkapkan uang santunan bagi korban kecelakaan di Indonesia hanya 'dihargai' Rp 25 juta saja, dari Jasa Raharja. "Padahal, korban laka lantas biasanya jatuh miskin," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com di Jakarta, Minggu (26/7).
Hal ini disampaikan YLKI menanggapi tingginya angka kecelakaan mudik Ramadan 2015. Tulus menambahkan pihaknya turut meminta pemerintah serius menekan tingkat pemudik pengguna sepeda motor yang mendominasi korban kecelakaan.
"Mendesak Kemenhub dan Polri menekan tingginya penggunaan sepeda motor sebagai sarana mudik. Ini terbukti korban laka lantas lebih dari 75 persen adalah pengguna sepeda motor," tuturnya.
Sebagai informasi, pengguna kendaraan turut menjadi tanggung jawab Jasa Raharja. Tidak hanya pengguna kendaraan umum saja. Mengapa?
Pada saat pengguna kendaraan memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan maka dia juga membayar asuransi. Pembayaran asuransi, dalam STNK, tercatat dalam kolom SWDKLLJ.
SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35 ribu. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp 143 ribu.
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp 25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp 10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp 2 juta.