Masa Lapor Resmi Ditutup, Pelapor SPT Pajak 2019 Hanya 10,9 Juta WP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga hari ini, sebanyak 10,97 juta wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 12,11 juta wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga hari ini, sebanyak 10,97 juta wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 12,11 juta wajib pajak.
Dikutip dari data DJP hingga siang ini, mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT-memanfaatkan layanan online dari jumlah total SPT diterima. Sementara, sisanya masih menggunakan layanan manual.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
Pelaporan melalui e-filing DJP menjadi yang terbanyak dibandingkan layanan lainnya, yaitu mencapai 9,66 juta wajib pajak. Sayangya, laporan SPT lewat e-filing DJP tahun ini turun jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 10,3 juta wajib pajak.
Jika dirinci pelaporan lainnya, sebanyak 23.411 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP), kemudian 756.160 wajib pajak menggunakan e-form, serta 158.677 wajib pajak yang menggunakan e-SPT.
Sementara itu, jumlah orang yang masih melaporkan secara manual tercatat sebanyak 372.897 wajib pajak. Jumlah ini menurun dari periode sama tahun sebelumnya yang mencapai 798.475 wajib pajak.
Batas Lapor Diundur Hingga 30 April 2020
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan salah satu penyebab jumlah pelaporan SPT masih rendah adalah kelonggaran pembayaran dan laporan SPT Tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi yang diundur hingga 30 April.
"Penundaan SPT WP orang pribadi mereka berdampak penyampaian SPT di tahun 2020 ini. Kami imbau WP segera sampaikan SPT-nya," kata dia.
Sebagai informasi saja, DJP sendiri telah melonggarkan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2020 dari sebelumnya 31 Maret 2020. Hal ini menyusul pencegahan penyebaran virus korona (covid-19), sehingga pelayanan di seluruh kantor pajak ditiadakan hingga 5 April 2020.
Tahun ini DJP menargetkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80 persen dari 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan. Berbagai macam sosialisasi, bimbingan, hingga pengawasan dilakukan DJP untuk mendorong para wajib pajak melaporkan SPT-nya.
(mdk/bim)