Masih Tahap Perizinan, Maskapai Baru Surya Airways Belum Bisa Beroperasi
Surya Airways merupakan maskapai baru asal Yogyakarta Indonesia.
Surya Airways merupakan maskapai baru asal Yogyakarta Indonesia.
Masih Tahap Perizinan, Maskapai Baru Surya Airways Belum Bisa Beroperasi
Kementerian Perhubungan memastikan maskapai baru Surya Airways belum dapat beroperasi. Saat ini, maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha.
"Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni, Jumat (20/10).
Merdeka.com
Ada lima tahapan prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC), yaitu;
- Pra permohonan
- Permohonan resmi
- Evakuasi dokumen untuk pemenuhan regulasi
- Sertifikasi
Kristi menyebutkan, pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.
Setelah penerbitan AOC, kata Kristi, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Kristi juga menyampaikan, untuk permohonan penetapan pelaksanaan rute penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan:
- Rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha,
- Jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan
- Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi
- Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait. Untuk diketahui, kewajiban pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara yaitu melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan, dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya.
Selanjutnya, memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 unit dan menguasai paling sedikit 2 unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
Kewajiban lainnya yaitu mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menutup asuransi tanggung jawab pengangkut, dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi.
Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri.
Kewajiban lainnya menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada menteri, dan melaporkan apabila terjadi perubahan, penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri.
"Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan nantinya maskapai baru dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat," ujarnya.