Maskapai penerbangan desak pemerintah naikkan tarif batas atas
Depresiasi rupiah membuat beban operasional semakin meningkat sehingga merugikan maskapai.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Komersial Indonesia (INACA) mendesak pemerintah untuk segera menaikkan tarif batas atas pesawat. Mengingat, depresiasi rupiah membuat beban operasional semakin meningkat sehingga merugikan maskapai.
"Aturan batas atas saat ini tidak layak lagi," Kata Ketua INACA Arif Wibowo, saat konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (5/2).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Kapan pemerintah pusat mengalihkan penerbangan luar negeri Jabar ke Bandara Kertajati? Direncanakan pengalihan ini mulai berlaku di bulan Oktober mendatang sesuai pernyataan presiden Joko Widodo, Selasa (11/7).
-
Kapan kewenangan penerbangan perintis diambil alih pemerintah pusat? “Sejak ada regulasi itu, kami di provinsi tidak bisa lagi menganggarkan subsidi angkutan udara. Karena tidak ada lagi kewenangannya di kami, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga ketat soal itu,” ungkap Heru kepada Tim Liputan Diskominfo Kaltim.
-
Apa yang dititipkan oleh Menhub kepada petugas di Terminal Purabaya? "Saya hanya menyampaikan satu hal, saya menitipkan kepada rekan-rekan yang bertugas untuk melakukan ramp check (inspeksi keselamatan) kepada bus-bus yang akan berangkat. Jika penumpangnya sehat, busnya sehat dan taat pada peraturan, Insya Allah ini akan berjalan dengan baik,"
-
Siapa yang terlibat dalam penerbangan "Kartini Flight"? Semangat apresiasi tersebut direpresentasikan dengan kehadiran pilot, dan awak kabin yang seluruhnya perempuan pada penerbangan khusus 'Kartini Flight' yaitu penerbangan IP204 rute Jakarta-Surabaya pukul 10.45 WIB dan penerbangan IP205 rute Surabaya-Jakarta pada Minggu 21 April ini.
Sekedar informasi, Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2010, disebutkan besaran tarif batas atas harus di evaluasi setiap 1 tahun atau apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
Perubahan signifikan itu meliputi harga avtur lebih dari Rp 10 ribu per liter selama tiga bulan berturut-turut. Selain itu, perubahan nilai tukar dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan biaya operasi pesawat membengkak hingga minimal 10 persen dalam tiga bulan berturut.
Selain revisi tarif batas atas, diakui Arif, INACA juga meminta pemerintah menetapkan tuslah atau biaya tambahan penerbangan. Dampaknya, harga tiket pesawat terutama pada saat ramai (peak season) bisa melambung tinggi.
Arif meminta pemerintah dan konsumen bisa memaklumi dua tuntutan maskapai tersebut. Dia mengilustrasikan, pelemahan rupiah terhadap dolar AS meningkatkan ongkos bahan bakar, sewa pesawat berikut perawatannya, dan gaji pilot asing.
"Masak tarif tol naik, harga gas naik, tarif batas atas pesawat enggak bisa. Kecuali menhub bisa menurunkan nilai tukar dolar," katanya.
Saat Natal dan tahun baru, delapan maskapai sempat menaikkan tarif pesawat melewati batas atas yang ditetapkan pemerintah. Hal tersebut membuat Kementerian Perhubungan mengeluarkan teguran.
"Sekarang jadi enggak fair, hanya di Indonesia yang mengatur batas atas. Kalau memang kita mau mekanisme pasar, ada waktunya harga tiket kita murah, dan ada waktunya kita mahal," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, menhub berjanji akan meneken aturan tuslah yang baru pada pertengahan Januari. Besaran tuslah dipatok sekitar Rp 50 ribu-Rp 60 ribu per satu jam penerbangan.
Untuk Pesawat propeller atau baling-baling, tuslah Rp 50 ribu per satu jam penerbangan, pesawat jet Rp 60 ribu per satu jam penerbangan. Untuk jam-jam berikutnya, tuslah ditambah 10 persen.
Besaran tuslah tersebut dibawah usulan INACA Rp 85 ribu per satu jam penerbangan.
(mdk/yud)