Mau beli miras? Anda kudu berusia minimal 21 tahun dan ber-KTP
Itu tertuang dalam Permendag No 20 /M-DAG/PER/4/2014 yang sudah berlaku sejak 11 April.
Pemerintah mulai serius membatasi peredaran minuman beralkohol di Indonesia. Penjualnya harus memiliki izin khusus. Sedangkan konsumennya harus berusia minimal 21 tahun dan harus menunjukkan kartu identitas ketika membeli kepada pramuniaga.
Ketentuan itu tertuang dalam Permendag No 20 /M-DAG/PER/4/2014 yang sudah berlaku sejak 11 April. Beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
-
Kapan Mikha Tambayong mulai bertugas? Perempuan kelahiran Jakarta 15 September 1994 ini mulai aktif berdinas sejak Mei 2023.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Kenapa mimisan berbahaya? Mimisan yang berbahaya dapat menjadi tanda dari masalah kesehatan yang serius. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanda-tanda mimisan yang memerlukan perhatian medis dan segera mencari bantuan medis jika diperlukan.
-
Kenapa Herjunot Ali menolak minuman keras? Junot mengungkapkan alasannya bukan karena merasa lebih baik dibanding orang lain, melainkan karena faktor usia dan kesehatan.Semakin tua, tubuhnya semakin sulit pulih setelah mengonsumsi alkohol.
-
Bagaimana bentuk Meron? Meron terbuat dari kayu, dengan ukiran khusus seperti untaian bunga, susunan daun, hingga motif khas Tiongkok yang legendaris.
"Penjualan di toko toko pengecer dulu diakses anak sekolah. Kita kendalikan. Penjual harus memiliki izin khusus menjual agar tidak mudah diakses oleh mereka tidak berhak," ucap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dikantornya, Jakarta, Jumat (25/4).
Beleid itu menyebut ada tiga golongan minuman beralkohol. Golongan A, minuman keras dengan kadar alkohol 5 persen, Golongan B minuman alkohol berkadar 5 persen-20 persen, dan Golongan C minuman alkohol berkadar 20-55 persen.
Minuman beralkohol dapat dijual di hotel, restoran, dan bar, sesuai undang-undangan kepariwisataan. Kemudian tempat tertentu lainnya yang dtitetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk DKI Jakarta.
Di tingkat eceran, minuman beralkohol dapat dijual pada toko bebas bea (TBB) dan tempat tertentu yang ditetapkan bupati/wali kota dan gubernur untuk DKI Jakarta.
Di pasal 17 beleid tersebut dijelaskan bahwa TBB sebagai pengecer di wilayah kepabeanan hanya bisa menjual minuman beralkohol kepada orang yang bepergian ke luar negeri atau penumpang yang sedang transit di wilayah kepabeanan.
Kemudian, TBB yang berada di wilayah kota hanya menjual minuman beralkohol kepada anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di Indonesia, serta turis asing yang keluar dari daerah pabean.
Selain itu, ada pula kewajiban yang perlu dipatuhi oleh pengecer minuman beralkohol. Penjual eceran tidak boleh mencampur lokasi penjualan minuman beralkohol dengan minuman lainnya. Pengecer pun wajib melarang pembeli, meminum minuman beralkohol di tempat. Pembelian minuman ini hanya bisa dilayani oleh pramuniaga.
Baca juga:
FPI ikut andil pengetatan peredaran minuman alkohol
Aturan peredaran minuman beralkohol tak membatasi impor
Jual bir secara bebas, izin 7 Eleven dan Circle K bisa dicabut
Mahasiswi cantik tewas usai pesta miras bersama pacar di kos
Ini bahaya mengerikan minuman berenergi bagi remaja