Membongkar potensi kerugian negara jika dua proyek panas bumi tak tergarap
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap BUMN panas bumi, PT Geo Dipa Energi. Berkat putusan ini, potensi kehilangan pendapatan negara sebesar Rp 2,5 triliun dari rencana pengembangan dua PLTP bisa terselamatkan.
Koordinator Forum Peduli BUMN Romadhon Jasn mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap BUMN panas bumi, PT Geo Dipa Energi. Berkat putusan ini, potensi kehilangan pendapatan negara sebesar Rp 2,5 triliun dari rencana pengembangan dua PLTP bisa terselamatkan.
Geo Dipa sendiri sudah siap untuk melanjutkan proses pembangunan PLTP Dieng dan Patuha. Namun, pembangunan tersebut menjadi terhambat karena terdapat ganjalan-ganjalan, salah satunya diakibatkan oleh pemeriksaan perkara pidana ini.
"Kami mengapresiasi aparat hukum yang ikut berpartisipasi menyelamatkan keuangan negara, dalam hal ini BUMN. Tentunya kami berharap dengan penyelesaian kasus ini bisa membuat pengembangan energi panas bumi makin menggeliat," ujar Romadhon di Jakarta, Selasa (12/9).
Apalagi, Kementerian ESDM memperkirakan Indonesia bakal menjadi penghasil listrik terbesar di dunia pada 2021. Romadhon berharap agar semua BUMN bisa bergandengan tangan dengan aparat hukum agar bersama-sama menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang terjadi akibat permasalahan hukum.
Direktur Utama Geo Dipa Energi, Riki Ibrahim mengakui kasus tersebut sempat menghambat proyek kelistrikan 35.000 MW. Apalagi, Geo Dipa tengah menggenjot pengembangan dua PLTP yaitu Dieng Unit 2 dan 3 serta Patuha Unit 2 dan 3.
"Saat ini, Geo Dipa mengembangkan empat lapangan panas bumi yaitu lapangan eksisting Dieng dan Patuha yang masingmasing memiliki potensi 400 MW, dan dua lapangan yang baru saja ditugaskan langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, yaitu WKP Arjuno Welirang dengan eastimasi potensi 200 MW dan WKP Candi Umbul Telomoyo potensi sebesar 100 MW," kata Riki.
Asal mula sengketa Geo Dipa-Bumigas terjadi pada 2005 saat GDE dan Bumigas kerja sama dengan kewajiban Bumigas membuat lima unit PLTPB, yaitu PLTPB Dieng 2, Dieng 3, Patuha 1, 2 dan Patuha 3.
Dalam kontraknya disebutkan juga Bumigas yang menanggung seluruh pembiayaannya, kemudian menyerahkan pembangkit yang sudah selesai dan siap beroperasi secara komersial kepada Geo Dipa Energi (GDE), dan mengoperasikan bersama melalui perusahaan operating and maintenance (O&M) patungan Bumigas dan GDE.
Namun, pada pelaksanaannya yang berlaku efektif pada 1 Februari sampai dengan Desember 2005, Bumigas belum juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek. Geo Dipa lantas memberi peringatan kepada Bumigas, namun tak dihiraukan, bahkan sampai peringatan ke-5 di Juni 2006.
Akhirnya, pada 7 Mei 2007, Geo Dipa mengirim notice of default kepada Bumigas. Isinya antara lain, bila Bumigas tidak memenuhi kewajibannya dalam 30 hari, maka tanpa pemberitahuan GDE mengajukan penyelesaian kontrak melalui Arbitrase Nasional.
Kemudian pada 17 Juli 2008, Arbitrase melalui putusan No 27/XI/ARB-BANI/2007, menyatakan Bumigas melakukan cidera janji, dan menyatakan memutus kontrak keduanya di hari itu juga. Setelah itulah Bumigas melakukan upaya berbagai cara membawa persoalan ini ke ranah hukum.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Berapa berat Bumi? Menurut NASA, Massa Bumi berkisar 5,9722×1024 kilogram atau sekitar 13,1 septiliun pon.
-
Kapan Rumah BUMN BRI Yogyakarta berdiri? Rumah BUMN BRI tersebut sudah berdiri sejak 2017 dan tercatat sudah ada ribuan pelaku UMKM di wilayah tersebut yang dibina dengan berbagai pelatihan maupun pendampingan agar mampu konsisten meningkatkan kapabilitas usahanya.
-
Di mana tempat terdingin di Bumi berada? Tempat Terdingin di Muka Bumi Secara umum, suhu rata-rata Bumi bervariasi mulai dari minus 25 derajat Celcius sampai 45 derajat Celcius. Sebagai perbandingan, suhu di siang hari di Merkurius bisa mencapai 430 derajat Celcius, sedangkan pada malam hari merosot menjadi minus 180 derajat Celcius. Suhu di tempat ini bisa mencapai minus 98 derajat Celcius.
-
Apa usia Bumi? Dilaporkan ScienceFocus, Jumat (7/7), faktanya Bumi telah berusia 4,54 miliar tahun.
Baca juga:
4 Tahun lagi, Indonesia jadi negara penghasil energi panas bumi terbesar dunia
Geo Dipa rugi Rp 6 triliun sebab tertundanya proyek PLTP Patuha & Dieng
Geo Dipa utang Rp 3,33 T tambah kapasitas 100 MW di PLTP Patuha dan Dieng
Semester I-2017, pendapatan Geo Dipa tumbuh 22 persen
Proyek pengembangan PLTP Dieng dan Patuha bisa dilanjutkan
Kasus hukum selesai, Geo Dipa segera kebut pembangunan dua proyek PLTP