Menaker Catat 103 Perusahaan Masih Tunggak Pembayaran THR Tahun 2020
Menaker Ida merinci, dari 410 laporan terkait pembayaran THR Keagamaan tersebut, 307 perusahaan telah membayarkan kewajibannya kepada buruh.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menerima sebanyak 683 laporan pengaduan terkait dengan persoalan ketenagakerjaan. Dari total tersebut, 410 laporan di antaranya terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2020 lalu.
"Saya mau sampaikan, berdasarkan data rekapitulasi akhir dari 4 Juni 2020 yang masuk Kemnaker jumlah pengaduannya 683 kasus. Setelah kami memilih ternyata hanya 410 kasus yang terkait pengaduan THR ldul Fitri (2020) yang perlu mendapat tindak lanjut," ungkap dia dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Apa yang sedang dimatangkan oleh Kemnaker? Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI antara Kemnaker RI dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA.
-
Kapan Kemnaker menargetkan pemberdayaan TKM Pemula? Tahun 2023, Kemnaker menargetkan pemberdayaan kelompok usaha TKM Pemula sebanyak 11.000 kelompok atau sekitar 110.000 orang.
-
Mengapa Kemnaker mengadakan pembekalan untuk TKS Pendamping TKM Pemula? Pembekalan TKS ini merupakan forum komunikasi dan koordinasi guna mendukung pendamping TKM Pemula secara optimal," ucap Stafsus Menaker Titik Masudah, ketika memberikan arahan pada acara Pembekalan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2023, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/8/2023) malam.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Bagaimana Kemnaker berharap pembekalan TKS Pendamping TKM Pemula dapat meningkatkan kapasitas TKS? Melalui kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas TKS dalam melaksanakan tugas sebagai Pendamping TKM Pemula," kata Iwan Darmawan .
Menaker Ida merinci, dari 410 laporan terkait pembayaran THR Keagamaan tersebut, 307 perusahaan telah membayarkan kewajibannya kepada buruh. Kepastian pembayaran itu diperoleh setelah rampungnya proses pemeriksaan dan pembinaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Artinya perusahaan sudah melakukan pembayaran THR baik yang terlambat, tertunda, atau (nilai) mendekati sesuai atau tidak sesuai THR. Jadi, ada 307 perusahaan," ungkapnya.
Sedangkan, 103 perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan, pengawasan, dan pemanggilan dinas oleh Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini. Hal ini dilakukan untuk pelaksanaan nota pemeriksaan satu dan dua sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Beberapa di antaranya berkaitan dengan persoalan hubungan industrial yang lagi berproses sesuai mekanisme. Saya kira itu update pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sampai 2021," bebernya.
Aduan Kecurangan
Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menemukan banyak aduan kecurangan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 yang belum dituntaskan oleh pemerintah. Padahal pemerintah, asosiasi dan juga badan pengawas sudah menyerukan pemberian THR segera dilakukan H-7 sebelum hari raya.
"Persoalan pembayaran THR yang terjadi tiap tahun tersebut tentunya harus menjadi perhatian penuh Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (5/4).
Timboel mengatakan, sebenarnya pada saat kondisi tidak ada pandemi Covid-19 pun, seruan untuk membayar THR sering disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Apindo, Ketua Kadin, dan sebagainya di media-media.
"Namun ketika banyak pengusaha yang melanggar pembayaran THR, mereka yang menyerukan tersebut tidak meminta pengawas ketenagakerjaan untuk memproses secara hukum berdasarkan ketentuan yang ada dengan lebih tegas," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan dan para Gubernur dinilai membiarkan pengawas ketenagakerjaan tidak memproses laporan pelanggaran THR yang dilakukan pengusaha. Sehingga akhirnya pekerja membawa pelanggaran hak normative ini sebagai perselisihan ke pengadilan hubungan industrial.
"Menurut informasi, sampai saat ini masih banyak pekerja yang belum dibayar THR 2020 lalu, demikian juga yang sudah diperjanjikan untuk dicicil pun hingga saat ini cicilan THR-nya belum selesai," jelas Timboel