Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman
Berdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengaku siap menghadapi berbagai protes dari kalangan serikat pekerja maupun pengusaha terkait diterbitkannya PP Nomor 51 tahun 2023 tersebut.
Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman
Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam regulasi ini, pengaturan soal kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengaku siap menghadapi berbagai protes dari kalangan serikat pekerja maupun pengusaha terkait diterbitkannya PP Nomor 51 tahun 2023 tersebut.
"Ya kalau diprotes itu adalah hak teman-teman. Tapi saya mau sampaikan bahwa proses penyusunan PP ini dimulai dari serap aspirasi," kata Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (14/11).
"Ketika men-draf PP ini kami sudah melakukan serap aspirasi, semua terdokumentasi dengan baik, setelah menjadi RPP kami juga melakukan serap aspirasi. Jadi, ada konsultasi publik, konsultasi publik itu diantaranya menyerap aspirasi," jelasnya.
Menaker menjelaskan, PP Nomor 51 tahun 2023 untuk sementara diberlakukan untuk perhitungan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya. Sedangkan, Permenaker No 18/2022 resmi tidak berlaku, lantaran peaturan tersebut hanya untuk perhitungan upah minimum tahun 2023 saja.
"Permenaker No 18/2022 itu memang hanya berlaku untuk (perhitungan upah minimum) tahun 2023. Untuk (perhitungan upah minimum) 2024 dan seterusnya kita sudah memiliki payung hukum," ujarnya.
Menaker mengatakan, berdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.
"Ini lebih dekat dengan teori apapun terkait pengaturan pengupahan. Ini yang disampaikan oleh akademisi, sudah keluar PP Nomor 51 tahun 2023," katanya.
merdeka.com
Menaker Ida pun berharap PP Nomor 51 tahun 2023 ini bisa diterima oleh serikat pekerja dan pengusaha. Pihaknya pun akan gencar melakukan sosialisasi kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi.
"Jadi, Alhamdulillah sudah keluar pada saat yang tepat, dari semalam sampai besok melakukan sosialisasi kepada Kepala Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan). Harapannya karena ini juga merupakan aspirasi dari banyak teman-teman pekerja, mudah-mudahan PP ini diterima sebagai bentuk upaya mendekatkan kepentingan antara pengusaha dan pekerja," pungkasnya.