Menaker: Ketidakmampuan Perusahaan Tak Menghilangkan Kewajiban Pembayaran THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan oleh semua perusahaan. Bahkan meskipun tidak mampu membayar H-7 Lebaran, pembayaran THR harus tetap dilakukan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan oleh semua perusahaan. Bahkan meskipun tidak mampu membayar H-7 Lebaran, pembayaran THR harus tetap dilakukan.
Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
-
Kapan Kemnaker menargetkan pemberdayaan TKM Pemula? Tahun 2023, Kemnaker menargetkan pemberdayaan kelompok usaha TKM Pemula sebanyak 11.000 kelompok atau sekitar 110.000 orang.
-
Mengapa Kemnaker mengadakan pembekalan untuk TKS Pendamping TKM Pemula? Pembekalan TKS ini merupakan forum komunikasi dan koordinasi guna mendukung pendamping TKM Pemula secara optimal," ucap Stafsus Menaker Titik Masudah, ketika memberikan arahan pada acara Pembekalan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2023, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/8/2023) malam.
-
Apa yang sedang dimatangkan oleh Kemnaker? Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI antara Kemnaker RI dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA.
-
Bagaimana Kemnaker berharap pembekalan TKS Pendamping TKM Pemula dapat meningkatkan kapasitas TKS? Melalui kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas TKS dalam melaksanakan tugas sebagai Pendamping TKM Pemula," kata Iwan Darmawan .
-
Apa keistimewaan Telaga Menjer? Telaga Menjer memiliki panorama alam yang indah dan memukau. Telaga itu dikelilingi pohon-pohon pinus yang tinggi dan daunnya lebat, serta hamparan bukit yang menjulang.
-
Siapa yang menerima penghargaan Merdeka Awards 2023 untuk Kemnaker? Penghargaan Merdeka Awards diterima langsung oleh Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (3/8/2023).
Ida menjelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR H-7, maka diharuskan berdialog secara kekeluargaan dengan para pekerjanya.
"Membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut dan kami memberikan kelonggaran H-1. Ini tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR yang telah ditentukan," jelas Ida dalam webinar FMB9 pada Senin (26/4/).
Berdasarkan SE tersebut, ketidakmampuan pembayaran tepat waktu tersebut harus dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan. Kemudian, dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat H-7 Idul Fitri.
"Jadi kesepakatannya disampaikan H-7, dan kelonggarannya sampai H-1," sambungnya.
Pemerintah Sudah Beri Banyak Insentif
Dia berharap para pengusaha untuk dapat membayarkan THR pekerja tepat waktu. Terlebih lagi, pemerintah juga sudah memberikan banyak insentif untuk sektor usaha.
Pembayaran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
"Dengan pembayaran THR ini, pemerintah berharap sekali akan meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi masyarakat dan akhirnya membantu pertumbuhan ekonomi kita," jelasnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)