Menaker: THR Harus Dibayar Penuh dan Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran Idul Fitri
Pemberian THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tiba.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu. Menyusul pentingnya manfaat THR keagamaan bagi pemenuhan kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Pemberian THR itu diberikan H- 7 sebelum pelaksanaan (Idul Fitri 1442 Hijriah)," ujarnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).
-
Apa yang sedang dimatangkan oleh Kemnaker? Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI antara Kemnaker RI dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA.
-
Mengapa Kemnaker mengadakan pembekalan untuk TKS Pendamping TKM Pemula? Pembekalan TKS ini merupakan forum komunikasi dan koordinasi guna mendukung pendamping TKM Pemula secara optimal," ucap Stafsus Menaker Titik Masudah, ketika memberikan arahan pada acara Pembekalan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2023, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/8/2023) malam.
-
Kapan Kemnaker menargetkan pemberdayaan TKM Pemula? Tahun 2023, Kemnaker menargetkan pemberdayaan kelompok usaha TKM Pemula sebanyak 11.000 kelompok atau sekitar 110.000 orang.
-
Apa keistimewaan Telaga Menjer? Telaga Menjer memiliki panorama alam yang indah dan memukau. Telaga itu dikelilingi pohon-pohon pinus yang tinggi dan daunnya lebat, serta hamparan bukit yang menjulang.
-
Bagaimana Kemnaker berharap pembekalan TKS Pendamping TKM Pemula dapat meningkatkan kapasitas TKS? Melalui kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas TKS dalam melaksanakan tugas sebagai Pendamping TKM Pemula," kata Iwan Darmawan .
-
Di mana Telaga Menjer berada? Telaga Menjer merupakan telaga terluas di Kabupaten Wonosobo yang terletak di kaki kawasan Dataran Tinggi Dieng. Secara administratif, Telaga Menjer terletak di Desa Maron, Kecamatan Garung, atau 12 kilometer di sebelah utara Kabupaten Wonosobo.
Menaker Ida mengungkapkan, pemberian THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tiba. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh pelaku usaha di Indonesia agar kooperatif untuk memenuhi kewajibannya terhadap buruh. Di antaranya dengan memberikan THR Keagamaan tahun ini secara tepat waktu.
"Kami mohon kerja sama kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada buruh sesuai peraturan," tambahnya.
Pembayan Penuh
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah memastikan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Mengingat pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Momen keagamaan ini tidak hanya ditunggu umat Islam untuk beribadah selama sebulan penuh, namun juga yang ditunggu THR Keagamaan. Saya kira juga dinanti oleh teman-teman buruh dan pekerja di Tanah Air untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah," ungkapnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).
Menaker Ida mengatakan, keputusan untuk merestui pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh lantaran pemerintah telah berupaya maksimal dalam memberikan berbagai insentif terhadap pelaku usaha selama pandemi Covid-19 berlangsung.
"Sebagaimana kita ketahui bersama pemerintah sudah memberikan dalam berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19," ucapnya.
Tak hanya itu, pada tahun 2020 lalu Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Di antaranya dengan cara boleh dicicil.
"Waktu itu pertimbangannya adalah kelangsungan usaha," bebernya.