Mendag Rachmat Gobel sebut tahu dan pakaian tak halal
Label halal diberikan tidak sekadar karena bebas unsur babi.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menuturkan, masih banyak produk di pasar Indonesia yang belum sesuai dengan kategori halal. Jangankan untuk produknya, pengertian halal saja dinilai masih penuh dengan perdebatan. Sehingga dibutuhkan pembicaraan dan keselarasan antara pihak terkait untuk produk halal.
Menurut mendag, untuk memberi cap halal pada sebuah produk, seharusnya dilihat pengawasannya mulai dari bahan, proses hingga hasil produksi. Ada beberapa produk yang dinilainya tidak layak mendapat cap halal jika dilihat dari sudut pandang proses pembuatan.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa yang ingin dievaluasi Cak Imin terkait sertifikat halal? Cak Imin berjanji akan mengevaluasi total mekanisme penerbitan sertifikat halal saat ini.
-
Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal? Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
"Tahu itu halal tidak? Sebetulnya secara prosesnya sih tidak higienis, sehingga tidak halal. Karena kalau saya lihat produk yang sehat dan halal itu dari bahan, proses dan bisa dikonsumsi," jelasnya dalam Diskusi Pangan Kita yang diselenggarakan merdeka.com, RRI, IJTI, IKN dan DPD RI di Jakarta, Senin (29/6).
Permasalahan pemberian label halal tidak sebegitu mudahnya dan hanya dilihat dari satu sisi. Label halal diberikan tidak sekadar karena bebas unsur babi. Dia menjelaskan, label halal itu mulai dari pemilihan bahan baku, proses membuat produk hingga penyimpanan.
"Misalnya dari produk yang berkualitas untuk kesehatan. Bagaimana pabrik dan penyimpanan bahan bakunya, proses membuat produksi itu sendiri hingga akhirnya bisa dikonsumsi," jelas Gobel.
Ditegaskannya, label halal diberikan untuk produk yang memberikan efek sehat. Jika mengacu pada hal ini, pakaian bekas layak masuk kategori haram. Sebab, terdapat banyak sekali kandungan penyakit dan merugikan bagi penggunaannya.
"Karena pakaian bekas itu haram. Makanya kami adakan koordinasi sebab Menteri Perdagangan tidak punya produk. Kami melakukan koordinasi dengan Menteri Pertanian dan Menteri Perindustrian," tutupnya.
(mdk/noe)