Mendag tak masalah penerimaan cukai miras berpotensi hilang Rp 6 T
Pendapatan negara masih bisa digenjot dari penjualan minuman alkohol di hotel dan cafe.
Pembatasan peredaran penjualan minuman beralkohol berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan negara dari cukai. Namun, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tak masalah kehilangan potensi penerimaan cukai.
Rachmat Gobel lebih memilih menyelamatkan generasi muda ketimbang pertahankan pendapatan negara dari cukai.
-
Kapan Mona Ratuliu mulai berakting? Debut akting Mona Ratuliu sebagai Poppy dalam Lupus Milenia Adaptasi dari novel karya Hilman Hariwijaya.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Apa keunikan utama Curug Bengkawah? Dilansir dari Wisatapemalang.com, keunikan dari Curug Bengkawah adalah keberadaan dua air terjun dengan ketinggian sekitar 20 meter.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Sekarang penting mana? Menjaga masa depan generasi bangsa atau mempertahankan cukai miras Rp 6 triliun, tapi generasi muda negara rusak? Kalau saya pilih kehilangan Rp 6 triliun tapi generasi muda kita selamat," ujar Gobel di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Sabtu (31/1).
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, Kemendag hanya melarang penjualan minuman keras di minimarket.
Penjualan minuman beralkohol masih diperbolehkan di hotel ataupun cafe. Dia mengaku yakin pendapatan negara masih bisa digenjot dari penjualan minuman alkohol di hotel dan cafe.
"Ada 21 persen kalau dia minum di cafe, restoran atau hotel. Kalau beli di Minimarket kan tidak ada pajaknya. Jadi yang tadi Rp 6 triliun cukai berkurang bakal ada pemasukan pemerintah lainnya dari pemasukannya bisa dari pajak," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag nomor 6 tahun 2015 yang melarang penjualan miras di minimarket. Aturan tersebut berlaku pada 16 April 2015.
Baca juga:
Kementerian Perdagangan tak berdaya tahan impor pakaian bekas
Pengusaha minta larangan jual miras dibedakan antara Aceh dan Bali
Pakaian bekas di Pasar Senen mengandung 216.000 bakteri berbahaya
Larangan jual minuman alkohol di minimarket dinilai kurang tepat
Kemendag perketat penjualan miras, pariwisata di Bali bisa bangkrut
Larangan jual minuman alkohol di minimarket dianggap revolusi mental