Mendag Tegaskan Tak Ada Kewajiban Utang Selisih Harga Minyak Goreng ke Aprindo
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan tidak ada utang yang wajib dibayar Kementerian Perdagangan terkait pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng. Jika ada kewajiban terkait harga minyak goreng, maka itu adalah tanggung jawab dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan tidak ada utang yang wajib dibayar Kementerian Perdagangan terkait pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng. Jika ada kewajiban terkait harga minyak goreng, maka itu adalah tanggung jawab dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hanya saja, payung hukum untuk pembayaran rafaksi dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 yang mana harus menjual minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 per liter, sudah tidak ada.
-
Di mana Kemendag menjajaki peluang pasar minyak goreng Indonesia? Hal ini disampaikan Atdag Kairo M. Syahran Bhakti S saat mengunjungi perusahaan ekspor dan impor El Tawheed di Fayoum, Mesir, Rabu (3/1) bersama delegasi Kedutaan Besar RI (KBRI) Kairo.
-
Bagaimana Kemendag menggenjot potensi pasar minyak goreng Indonesia di Timur Tengah? "Kunjungan lapangan (field visit) ke perusahaanekspor dan impor El Tawheedmerupakan bentukkomitmen pemerintah untuk menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Di mana warung nasi goreng Pak Minto berada? Nasi goreng Pak Minto merupakan salah satu kuliner legendaris di Salatiga.
-
Apa itu Kue Goreng Gadong? Salah satu sajian tersebut adalah Kue Goreng Gadong. Makanan ini wajib dijajal ketika sedang berada di Medan dan sekitarnya.
-
Apa ciri khas dari rasa mangga Podang di Kediri? Mangga khas Kediri ini punya cita rasa manis dan aroma harum yang membangkitkan selera
"Kalau Kemendag enggak ada anggaran untuk bayar utang. BPDPKS mau bayar tapi Permendagnya sudah enggak ada maka perlu payung hukum," kata Zulkifli di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/5).
Zulkifli mengatakan, jika BPDPKS harus membayar tanpa ada payung hukum maka berpotensi terjadi pelanggaran hukum dan bisa dipenjara. Untuk itu, saat ini Kementerian Perdagangan masih menunggu fatwa dari Kejaksaan Agung terkait kewajiban pembayaran rafaksi BPDPKS.
"BPDPKS okay saya mau bayar asal ada aturannya, aturan Permendagnya sudah enggak ada, sudah diganti, kita perlu fatwa hukum itu yang diminta ke Kejaksaan," ungkapnya.
Sebelumnya Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengancam akan menghentikan pengadaan atau penjualan minyak goreng di toko ritel. Ini akan dilakukan jika utang pembayaran rafaksi minyak goreng tak kunjung dibayar.
Aprindo tengah menginisiasi berbagai opsi saat rafaksi ini belum dibayarkan juga oleh produsen minyak goreng berdasar pembayaran dari BPDPKS. Sumber dananya bukan dari alokasi APBN, melainkan bersumber dari pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang disetorkan pelaku usaha CPO kepada BPDPKS.
"Opsi tersebut diantaranya adalah menghentikan pembelian/pengadaan minyak goreng dari produsen/pemasok minyak goreng dalam waktu dekat," ujar Roy Mandey dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Jumat (14/4).
Roy mengatakan, Aprindo telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Maret 2023, terkait rafaksi minyak goreng yang telah berlarut-larut tidak diselesaikan.
Dia berharap agar Jokowi memberikan solusi konkret bagi rafaksi minyak goreng yang sampai saat ini belum ada kejelasan proses penyelesaiannya, dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng satu harga periode 19-31 January 2022, sesuai instruksi Permendag 3/2022 tanggal 18 January 2022.
"Menurut data Aprindo per 31 Januari 2022, tagihan rafaksi minyak goreng lebih dari Rp300 miliar dari peritel jejaring dan lokal seluruh wilayah Indonesia," imbuh Roy.
Dikatakan Roy, sudah 1 tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan. Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir ini, Aprindo sudah melakukan audiensi secara formal maupun informal, waktu ke waktu kepada Kementerian Perdagangan, BPDKS (Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kantor Sekretariat Presiden, dan menyampaikan pada wakil rakyat pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.
"Sampai saat ini upaya kami ini belum menghasilkan informasi atas proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng," keluh Roy.
Baca juga:
Disinggung Utang Pemerintah ke Aprindo Rp344 Miliar, Ini Jawaban Mendag
Kemendag Minta Aprindo Jangan Boikot Penjualan Minyak Goreng di Ritel
Aprindo Soal Isu Transmart Bangkrut: Bukan Kolaps, Tapi Sedang Relokasi
Pemerintah Diminta Masukkan Bisnis Ritel ke Sektor Prioritas
Ada Perbedaan Zona, Harga Beras di Supermarket Dipastikan Tak Lebih dari Rp10.000
Ekonomi Mulai Pulih, Aprindo Prediksi Ada Ekspansi Besar di Sektor Ritel