Mendagri soal penyelewengan dana desa: Pengawasan sudah komprehensif
Menurut Tjahjo, yang harus dilakukan saat ini adalah meningkatkan intensitas penyaluran, alokasi dan distribusi atau dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Sedangkan sisi pengawasan menurut Tjahjo sudah baik.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo angkat bicara mengenai kasus penyelewengan dana desa yang masih terjadi hingga saat ini. Namun, angka penyelewengan diklaim sedikit atau kurang dari 500 desa dibanding 74.910 desa yang menerima.
Menurut Tjahjo, yang harus dilakukan saat ini adalah meningkatkan intensitas penyaluran, alokasi dan distribusi atau dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Sedangkan sisi pengawasan menurut Tjahjo sudah baik.
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Kapan Diah Permatasari bersama Marco mencoblos di TPS? Pada tanggal 14 Februari 2024, Diah Permatasari bersama putra keduanya, Marco, hadir di TPS untuk mencoblos.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Danvy Rukmana disebut mirip dengan Annisa Trihapsari? Hampir di setiap postingan, netizen selalu mengomentari bahwa Sekar semakin terlihat mirip dengan Annisa Trihapsari.
-
Siapa Tjoa Tjwan Djie? Tjoa Tjwan Djie merupakan pemilik pabrik gula Tjandi dan Porong di Sidoarjo, Jawa Timur yang berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka.
"Pengawasan dana desa sudah sangat komprehensif berdasarkan regulasi yang ada, pengawasan sudah efektif," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (9/8).
Tjahjo menjelaskan, skenario dan strategi pengawasan dana desa sudah tertuang dalam UU 6/2014 dan peraturan pelaksanaannya sudah jelas diatur mulai dari pusat hingga desa. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, Sedangkan penyaluran dana desa oleh Kementerian Keuangan dan penggunaan-nya oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Sedangkan Pemda diatur pembinaan dan pengawasannya dalam Pasal 114 untuk Provinsi, Pasal 115 untuk Kabupaten/Kota dan Pasal 154 PP 43/2014 untuk Kecamatan, selanjutnya untuk Desa pengawasan dilakukan oleh BPD melalui laporan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Desa serta pengawasan oleh masyarakat dalam forum Musyawarah Desa.
"Dari hal ini sudah jelas bahwa pengawasan dana desa sudah sangat komprehensif berdasarkan regulasi yang ada," katanya.
Menyinggung OTT KPK soal dana desa, menurut Tjahjo hal ini menunjukkan perlu ditingkatkannya pemahaman dan koreksi konstruktif semua pihak mengenai arti penting pembinaan dan pengawasan yang berjenjang mengenai pengelolaan dana desa dalam satu kesatuan poros pemerintahan.
"Kompleksitas permasalahan dana desa saat ini seharusnya dijadikan momentum bagi semua pihak untuk memahami kembali makna dan filosofi disusunnya UU 6/2014 yaitu untuk memajukan, memandirikan, mensejahterakan desa tanpa harus kehilangan jati dirinya dalam rangka mempercepat tujuan nasional, yaitu terwujudnya kesejahteraan umum."
Dalam pandangan Tjahjo, persoalan sekarang jumlah desa yang ada sangat banyak dengan kondisi dan situasi yang beragam, baik kondisi SDM di Pemda maupun di Pemdes-nya. Permasalahan ini harus dilihat lebih proporsional dan dimaknai sebagai sebuah proses.
"Apa iya kita sekarang akan menafikkan berpuluh-puluh ribu desa yang berhasil membangun desanya hanya karena beberapa desa bermasalah(?) Tentu saja tidak, ini harus dimaknai sebagai sebuah proses untuk menuju kepada sebuah kemajuan yang harus dilalui."
Baca juga:
Menkeu akui penggunaan dana desa belum optimal
'Uang pajak dikorupsi dari dana desa, ya orang pajak paling marah'
KPK tegaskan dana desa tak cukup diawasi oleh itjen
Cegah penyelewengan, Cak Imin usul 1 pasal tambahan di UU Dana Desa
Jika temukan indikasi penyelewengan dana desa, hubungi nomor 1500040