Menengok Aturan Tentang Pekerja Kontrak di UU Cipta Kerja
Media sosial belakangan ini dihebohkan oleh pengakuan seorang pekerja buruh yang ingin memperpanjang masa kontrak kerja dengan persyaratan yang nyeleneh berupa staycation bersama atasan yang terjadi di salah satu perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.
Media sosial belakangan ini dihebohkan oleh pengakuan seorang pekerja buruh yang ingin memperpanjang masa kontrak kerja dengan persyaratan yang nyeleneh berupa staycation bersama atasan yang terjadi di salah satu perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam keras perilaku atasan yang bertindak sewenang-wenang dengan memanfaatkan kelemahan buruh kontrak yang membutuhkan pekerjaan.
-
Bagaimana pabrik cokelat kuno itu diubah? Pada awal abad ke-18, bangunan itu dibagi menjadi tiga bagian. Lalu sekitar 100 tahun kemudian, rumah itu diubah menjadi pabrik cokelat yang disebut Guardia (Clemente). Chocolates and pastillaje".
-
Bagaimana borgol bekerja? Borgol atau gari adalah alat yang digunakan untuk membelenggu tangan, biasanya pelaku atau terduga pelaku kejahatan.
-
Apa isi dari Ikrar Sumpah Pemuda? Adapun Isi ikrar Sumpah Pemuda yaitu: 1. Ikrar Pertama "Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia" 2. Ikrar Kedua "Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia" 3. Ikrar Ketiga "Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia".
-
Kenapa pemuda itu kabur dari pekerjaannya? “Kerja tadinya, kerja proyek tapi nggak dibayar sudah sebulan. Yaudah kabur, nggak betah, lama-lama nggak betah,” kata pemuda tersebut kepada Polisi.
-
Siapa yang merasakan perpisahan dengan sahabat kerja? Perpisahan merupakan salah satu momen yang tentunya terasa berat bagi siapa saja.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
Menurutnya, perilaku tersebut merupakan penghinaan bagi anak bangsa khususnya kaum perempuan. "Partai buruh dan organisasi serikat buruh mengecam kerak praktik asusila seperti ini," ujar Said dalam keteranganya, Minggu (7/5).
Lantas, bagaimana aturan yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja?
Mengutip dalam pasal 56 ayat 2 UU Ciptaker tertulis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
"Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 56 ayat 3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kemudian dilanjut dalam pasal 57, Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Perlu diingat, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. "Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja," bunyi pasal 58 ayat 2.
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
c. pekerjaan yang bersifat musiman
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
PKWT juga tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. "Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu," tulis pasal 59 ayat 3.
"Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu," lanjut pasal 59 ayat 4.
Baca juga:
Polisi Segera Panggil Karyawati Diajak Bos Staycation Agar Kontrak Diperpanjang
Partai Buruh Minta Ganjar Berani Cabut UU Cipta Kerja: Agenda yang Tak Bisa Ditawar
Masih Banyak Buruh Wanita Tak Berani Mengadukan Tindakan Asusila di Tempat Kerja
Anies Pesan ke Buruh soal Capres: Lihat Rekam Jejak Pribadi dan Kepartaiannya
Cerita Pegawai Cantik Dikirim Foto Hotel, Diajak Staycation Bos atau Diputus Kontrak
Kata Pemprov Jabar, Ada Bos Ajak 'Staycation' Karyawati Jika Mau Perpanjang Kontrak
Ganjar Bicara Jaminan Kesehatan Buruh Saat Peringatan May Day 2023 di Salatiga