Menengok Perizinan Investasi Miras di Indonesia Sejak 1931
Izin usaha miras memang bukan barang baru. Perizinan tersebut sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Tepatnya pada tahun 1931 yang lalu. Bahkan hingga saat ini sudah terdapat sebanyak 109 investasi sejak izin usaha itu diberikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran ketiga dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu memuat tata cara mendapatkan izin investasi minuman beralkohol dalam negeri. Kebijakan tersebut sebelumnya sempat mendapatkan penolakan dan menimbulkan polemik hingga akhirnya dihapus.
Izin usaha miras memang bukan barang baru. Perizinan tersebut sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Tepatnya pada tahun 1931 yang lalu. Bahkan hingga saat ini sudah terdapat sebanyak 109 investasi sejak izin usaha itu diberikan.
-
Bagaimana cara meminimalisir risiko investasi saham? Risiko selalu ada, tapi investor pemula bisa meminimalisir risikonya dengan melakukan riset terlebih dulu.
-
Apa yang perlu dilakukan untuk menghindari jebakan investasi? Tak banyak yang tahu, jika investasi memang termasuk salah satu cara menjadi miliarder tanpa modal besar paling efektif. Akan tetapi, Anda perlu berhati-hati memilih instrumen investasi. Jangan mudah terjebak investasi spekulatif, yaitu jenis investasi dengan tawaran keuntungan terlalu besar dan cenderung tidak normal. Alih-alih untung, Anda justru berisiko terkena penipuan saat memilih instrumen investasi semacam ini.
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
-
Gimana cara mitigasi bencana melindungi investasi dan sumber daya manusia? Pentingnya mitigasi terletak pada upaya membangun ketahanan masyarakat dan infrastruktur terhadap ancaman bencana. Melalui konsep ini, mitigasi berfungsi sebagai investasi jangka panjang untuk melindungi investasi dan sumber daya manusia.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Mengapa banyak orang menganggap investasi emas batangan berisiko tinggi? Mitos lainnya yakni adanya pandangan investasi emas beresiko tinggi.
"Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir," kata Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers.
Pada zaman kolonial, beberapa perusahaan bir memang sudah berdiri di Indonesia. Salah satunya NV Archipel Brouwerij Compagnie. Perusahaan tersebut sudah eksis sejak 1932. Pembangunan pabrik dimulai pada 1931 dan rampung pada 1933, perusahaannya berdiri sejak 8 Juni 1931. Pabriknya saat itu ada di Amanusgracht Batavia, yang kini berubah menjadi wilayah Jalan Bandengan Selatan 43, Jakarta.
Pasca Indonesia merdeka, NV Archipel Brouwerij Compagnie ini pun memakai nama Indonesia menjadi Delta Djakarta. Pada 1970-an, ketika Ali Sadikin berkuasa sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu, perusahaan bir ini resmi menjadi PT Delta Djakarta.
Menurut buku Apa dan Siapa Sejumlah Orang Indonesia 1983-1984 (1984:681), di era itu, Delta Djakarta menjadi perusahaan patungan antara Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan De Drie Hoefijzers. Produksinya ditingkatkan dari 190 ribu liter dan beberapa tahun kemudian meningkat hingga 350 ribu hectoliter.
Produknya kemudian tidak hanya Anker, tapi juga bir Carlsberg dan minuman ringan Shandy. Anker sejak lama sudah punya saingan berat, yakni Bintang. Sama-sama bir yang sudah ada sedari zaman kolonial. Bintang terkait dengan pabrikan bir Heineken.
Sejak 1984, PT Delta Djakarta menjadi salah satu perusahaan masuk dalam Bursa Efek Jakarta. Perusahaan bir San Miguel Corporation pada era 1990an mulai ikut berperan dalam Delta Djakarta, tentu saja bersama Pemerintah Daerah Jakarta.
Pada 1998, perusahaan ini punya anak perusahaan, PT Jangkar Delta Indonesia, yang menjadi distributor tunggal produk Delta Djakarta. Produk-produk mereka antara lain: Delta memproduksi bir Pilsner dan Stout berkualitas terbaik yang dijual di pasar domestik Indonesia, dengan merek dagang Anker Beer, Anker Stout, Carlsberg, San Miguel Pale Pilsen, San Mig Light dan Kuda Putih.
Rombak Kebijakan
Tidak bisa dipungkiri, lambat laut pemerintahan terus berubah. Beragam kebijakan pun ikut dirombak. Termasuk dalam perizinan investasi minuman beralkohol. Di dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, perizinan di bidang usaha industri minuman beralkohol masuk di dalam daftar bidang usaha tertutup. Atau dengan kata lain masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Selanjutnya, keran investasi disektor ini pun kembali dibuka. Hal ini tentu berkaca pada zaman kolonial Belanda. Pemerintah memberikan perizinan dan syarat tertentu agar industri minuman keras mengandung alkohol bisa mendapatkan penanaman modal. Ketentuan tersebut diatur di dalam Perpres 10/2021 pada lampiran ketiga.
Beleid itu mengatur persyaratan investasi tertutup sebanyak enam bidang usaha. Di antaranya adalah budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon. Sementara pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Dengan demikian, investasi sektor miras menjadi terbuka.
Namun, Belum sempat berjalan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung mengambil sikap dengan mencabut lampiran Perpres yang melegalkan investasi minuman alkohol tersebut. Kepala Negara itu tak ingin ada kegaduhan. Apalagi dirinya sudah menerima banyak masukan dari para tokoh agama dan ormas.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam akun youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
(mdk/idr)