Mengenal Aplikasi PRESISI, Monitoring Karantina dengan Deteksi Koordinat
Aplikasi PRESISI sendiri bertujuan untuk meningkatkan pengawasan karantina di tengah ancaman virus varian Omicron.
Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melakukan kunjungan peluncuran aplikasi monitoring karantina PRESISI yang diinisiasi oleh Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, (6/1). Aplikasi PRESISI sendiri bertujuan untuk meningkatkan pengawasan karantina di tengah ancaman virus varian Omicron.
"Inisiatif dari Kapolri sangat bagus, aplikasi monitoring sangat membantu sekaligus sangat mendisiplinkan bangsa kita dan juga mengurangi orang-orang yang datang dari luar negeri karena hampir 90 persen penularan Omicron bersumber dari perjalanan luar negeri," ujar Menko Luhut dalam pernyataannya, Jakarta, Kamis (6/1).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kenapa Luka Jahitan bisa membengkak? Penyebab Luka Jahitan Bengkak yang Perlu Diwaspadai, Kenali Gejalanya Faktor utama luka jahitan bengkak adalah reaksi inflamasi tubuh terhadap proses penyembuhan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Selanjutnya, Menko Luhut sangat mengapresiasi aplikasi ini. Sebab, kehadiran aplikasi canggih tersebut diyakini memberikan dampak positif terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia, termasuk Omicron.
"Inisiatif Kapolri ini saya apresiasi sehingga kita menjadi negara yang kompak dalam penanganan ini. BIN juga sangat memainkan peran dalam penanganan ini. Kita tidak perlu paranoid berlebihan tetapi kita harus tetap hati-hati," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo.
"Peluncuran aplikasi PRESISI ini merupakan bagian tindak lanjut kami dalam melaksanakan arahan dari Presiden untuk melaksanakan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina," ucapnya.
Lebih jauh, Kapolri mengatakan bahwa kendati selama kurang lebih 170 hari laju penularan Covid-19 masih terkendali, namun dia tak ingin lengah. "Kita melihat bahwa secara umum selama kurang lebih 170 hari laju pengendalian Covid di Indonesia sampai dengan saat ini masih bisa kendalikan namun demikian ketika kita lengah maka potensi peningkatan terhadap kenaikan kasus Covid bisa terjadi,” tuturnya.
Manfaat Aplikasi
Kembali ke soal Aplikasi Monitoring Karantina, Kapolri Listyo mengungkapkan bahwa manfaat dari aplikasi ini antara lain: Polri memiliki database petugas yang berwenang melakukan monitoring per Lokasi Karantina, petugas di lapangan memiliki data update nama-nama dan data pelaku karantina yang harus dimonitor Per Lokasi Karantina, terdapat fitur pendeteksi koordinat sebagai upaya mendisiplinkan pelaku karantina, terdapat dashboard di command center sebagai bentuk monitoring berjenjang.
Aplikasi Monitoring Karantina PRESISI akan mendata nama-nama petugas serta area tugas berdasarkan lokasi karantina. Setiap petugas dapat mengakses data pelaku karantina yang terdaftar di lokasi karantina tersebut. Melalui aplikasi tersebut, petugas bisa mendapatkan informasi profil pelaku karantina di antaranya masa karantina, asal kedatangan, hasil pcr serta semua data yang bersumber dari data Kementerian Kesehatan.
Keunggulan lain dari aplikasi ini adalah petugas akan menerima notifikasi apabila ada peserta karantina yang sedang dimonitor berada 200 meter di luar radius karantina. Sedangkan pihak yang dapat mengakses aplikasi tersebut adalah pelaku karantina, petugas yang berwenang, command center dan pimpinan.
Tak hanya memunculkan notifikasi di perangkat petugas pengawas karantina, notifikasi juga bakal muncul ke dashboard center apabila ada peserta karantina sedang berada di luar radius karantina. Aplikasi ini dapat diunduh di aplikasi Playstore untuk Android dan IOS untuk Apple dengan nama Publisher Div TIK Polri. Kemudian, link QR Code juga disediakan di lokasi-lokasi karantina untuk diunduh oleh para peserta karantina.
Aplikasi monitoring ini wajib digunakan oleh peserta karantina. Alurnya, yakni: Peserta karantina melakukan login ke aplikasi dengan nomor ponsel yang telah terdaftar ketika tiba di lokasi. Lalu, peserta karantina melakukan scan QR Code. Setelah masuk, maka aplikasi akan memunculkan waktu penghitungan mundur karantina. Ketika aplikasi telah aktif, maka koordinat peserta karantina secara periodik akan tersimpan dalam dashboard Polri.
Oleh sebab itu, apabila peserta berada pada jarak 200 meter di luar lokasi karantina, maka petugas dan command center akan menerima notifikasi. Terakhir, apabila masa karantina berakhir, pelaku karantina melakukan check out.
(mdk/idr)