Punya Rp 200 juta, siap-siap rekening bisa diintip Ditjen Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Salah satu hal yang diatur dalam PMK tersebut adalah mengenai batasan-batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Di mana, batasan nilai rekening dibedakan menurut bentuk pelaksanaan perjanjiannya yaitu perjanjian internasional dan perjanjian domestik.
"Kalau untuk internasional standarnya kita menggunakan standar yang ditetapkan oleh OECD adalah USD 250.000. Tetapi untuk entitas dalam hal ini wajib dilaporkan sifatnya tidak ada batasan bawah. Jadi untuk entitas berapa pun harus dilaporkan," ujar Menkeu Sri di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6).
Sementara itu, untuk batasan nilai rekening keuangan wajib pajak domestik yang harus dilaporkan adalah dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta. "Untuk Indonesia, entitas tanpa batas minimal. Untuk orang pribadi batas saldo adalah Rp 200 juta," jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan saat ini, total akun yang telah terdaftar di perbankan adalah 2,3 juta akun atau hanya 1,14 persen dari jumlah penabung.
"Dalam hal ini, akun tersebut adalah akun wajib pajak yang memiliki saldo setara dan diatas RP 200 juta," pungkasnya.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat terbatas Jokowi dengan Sri Mulyani? Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat terbatas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2). Rapat itu juga dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
Baca juga:
Pemerintah sunat 14 tahun target swasembada bawang putih jadi 2019
Temui bos Bappenas, Finlandia tawarkan radar cuaca canggih untuk RI
BTN diskon 50 persen biaya administrasi ajukan kredit selama Ramadan
Sejak 1 Juni, harga daging ayam naik jadi Rp 35.000 per Kg
Rupiah dibuka perkasa di level Rp 13.291 per USD
Pesan Muliaman ke bos OJK baru: Jaga stabilitas keuangan RI
5 Pemborosan ini kerap menimpa anak usia 20 tahun