Menkeu Sri Mulyani bantah pemberian gaji ke-13 sarat politik
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat dikonfirmasi disela kunjungan ke Pasar Telukan, Grogol, Sukoharjo mengatakan, gaji ke-13 yang akan dicairkan tersebut sudah sesuai dengan aturan pemerintah. Dia membantah jika pemberian tunjangan tersebut bermotif politik.
Pemerintah akan segera mencairkan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Menurut rencana usai pencairan THR, pemerintah langsung akan membayarkan gaji ke-13 untuk kebutuhan pendidikan anak-anak para abdi negara.
Pemberian THR kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dinilai sejumlah kalangan bermotif politik. Penilaian tersebut antara lain disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, pada Kamis (24/5) lalu.
-
Bagaimana cara buruh menuntut THR menjadi hak ekonomi? Buruh pun melancarkan aksi protesnya kembali dengan menuntut THR menjadi hak ekonomi.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kenapa buruh di perusahaan swasta protes mengenai THR? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gam Ki Yong? Pertemuan keduanya terkait implementasi Program Tech:X, peningkatan kemudahan mobilitas bagi investor dari Singapura, pengembangan Pelabuhan Kendal, penguatan konektivitas udara, kerja sama agribisnis, dan kerja sama pariwisata.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat dikonfirmasi disela kunjungan ke Pasar Telukan, Grogol, Sukoharjo mengatakan, gaji ke-13 yang akan dicairkan tersebut sudah sesuai dengan aturan pemerintah. Dia membantah jika pemberian tunjangan tersebut bermotif politik.
"Kita memberikan sama seperti yang lalu dan kita terus membuat berdasarkan undang-undang. THR, gaji ke-13 itu kebijakan yang selama ini sudah dilakukan. Selama Pak Jokowi dari awal sudah memberikan juga THR. Hanya bedanya tahun ini pensiunan juga mendapatkan," ujarnya di Solo, Sabtu (26/5).
Menteri Sri Mulyani Indrawati melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sukoharjo. Selain sidak ke pasar tradisional di Telukan, Grogol, Menkeu juga memberikan materi kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Islam Negeri Surakarta.
Baca juga:
Ini syarat memperoleh THR bagi pegawai non-PNS
Pegawai honorer dapat THR, ini penjelasan lengkap Menkeu Sri Mulyani
Blak-blakan Menteri Asman soal alasan di balik THR PNS tahun ini lebih besar
Tak diatur dalam UU, pemerintah tegaskan pegawai honorer tak terima THR
Berdampak ke pertumbuhan ekonomi, Bos BI apresiasi pemberian THR PNS lebih besar
Ini rincian lengkap Sri Mulyani tentang THR PNS dan gaji ke-13
Pemkot Solo pantau dan buka layanan aduan pembayaran THR perusahaan swasta