Menko Airlangga Pede Rasio Pajak Naik 12 Persen Saat Core Tax Diterapkan
Core tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, optimis dengan adanya sistem pajak canggih yakni Core Tax Administration System (CTAS) bisa mendorong rasio pajak Indonesia naik dikisaran 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Core Tax Diyakini Bisa Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak, Begini Penjelasannya
- Menko Airlangga Klaim Jakarta hingga Kalimantan Timur Setara Singapura, Ini Datanya
- Airlangga Bantah Kabar Pemerintah Bakal Naikin Rasio Utang Negara hingga 50 Persen
- Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
"Tax ratio ditargetkan dinaikan kembali ke 12 persen dari PDB. Ya tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kemenkeu adalah digitalisasi dengan Core tax" kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko bidang Perekonomian, Kamis (25/7).
Airlangga berharap sistem pajak canggih yakni Core Tax Administration System (CTAS) segera bisa diimplementasikan dengan cepat di akhir tahun 2024.
"Nah, sistem coretax perpajakan itu diharapkan akhir tahun ini bisa on," kata Airlangga.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), core tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan.
Sistem ini bertujuan memfasilitasi proses bisnis administrasi pajak dengan meningkatkan basis data perpajakan. Sehingga wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya secara daring tanpa harus mengunjungi kantor pajak.
Coretax diciptakan untuk mengikuti perkembangan teknologi digital dan mendukung kinerja serta konektivitas layanan bagi wajib pajak.